Categories: Nasional

Tilang untuk Pengguna Skuter Listrik, Dendanya Sampai Rp250 Ribu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan sejumlah kriteria dan standar penggunaan skuter listrik (e-scooter). Syarat bagi pengendara skuter listrik minimal 17 tahun, serta harus dilengkapi dengan alat keselamatan saat berkendara.

"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Ahad (24/11).

Tak hanya itu, nantinya polisi juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan mulai Senin (25/11). Pelanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," ucap Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. "Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," imbuh Yusri.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Ahad (10/11) lalu. Akibatnya dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

23 jam ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

24 jam ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

24 jam ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

1 hari ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

1 hari ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

1 hari ago