Categories: Nasional

Tilang untuk Pengguna Skuter Listrik, Dendanya Sampai Rp250 Ribu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan sejumlah kriteria dan standar penggunaan skuter listrik (e-scooter). Syarat bagi pengendara skuter listrik minimal 17 tahun, serta harus dilengkapi dengan alat keselamatan saat berkendara.

"Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Ahad (24/11).

Tak hanya itu, nantinya polisi juga akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan mulai Senin (25/11). Pelanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 282 juncto 104 Ayat (3) yang berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250 ribu," ucap Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. "Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," imbuh Yusri.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Ahad (10/11) lalu. Akibatnya dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

6 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

6 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

7 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

7 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago