Categories: Nasional

Insentif Covid-19 Dobel, Kemenkes Minta Nakes Kembalikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 8.961 tenaga kesehatan (nakes) yang mendapat dobel insentif Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar nakes tersebut segera mengembalikan insentifnya.  

Pada Jumat lalu (22/10), Kemenkes mengundang 447 perwakilan rumah sakit dan puskesmas di 31 provinsi untuk rapat virtual. Rapat ini terkait pengumuman adanya dobel bayar insentif kepada nakes yang merawat pasien Covid-19.

"Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer," ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes terian dr Trisa Wahyuni Putri. Pembayaran lebih ini bisa dilihat jika dalam bulan yang sama menerima dua kali insentif.

Isu pengembalian insentif ini menjadi ramai di kalangan tenaga kesehatan. Trisa menegaskan bahwa pengembalian ini tidak berlaku bagi semua nakes. Lebih lanjut, Trisa mengatakan bahwa dobel transfer ini terjadi dari dana pemerintah pusat. Artinya faskes yang langsung di bawah Kemenkes.

"Tidak ada sangkut paut dengan daerah," ujarnya.

Dia sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait pengembalian insentif ini. Untuk memastikan nakes akan mengembalikan insentifnya, Trisa menyatakan tak akan ada unsur paksaan. Bahkan tidak ada sanksi. Namun, dia meyakini bahwa nakes akan tetap mengembalikan yang bukan haknya. Jika masih belum mengembalikan, maka Kemenkes memilih akan mengkomunikasikannya kepada nakes yang bersangkutan.

Atas kesalahan ini, Trisa mewakili Kemenkes mengucapkan permohonan maaf. Dia berjanji ke depan hal ini tidak terjadi lagi. Trisa meyakinkan bahwa ke depan akan dilakukan perbaikan sistem pembayaran insentif.

"Kemenkes terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem," ucapnya.

Trisa menyatakan nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan keputusan menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Dia menjamin, nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur. Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan BPK.(lyn/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Resmi! Batas Pelaporan SPT Orang Pribadi Mundur Jadi 30 April

Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…

20 jam ago

Penertiban PETI, Polisi Musnahkan 9 Rakit di Inhu dan Kuansing

Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…

21 jam ago

SPBU Terbatas, Warga Bagansiapiapi Harus Antre Lama Isi BBM

Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…

22 jam ago

Kriteria Diperketat, Penerima Bantuan Pangan di Pekanbaru Justru Meningkat

Pemko Pekanbaru perketat kriteria bantuan pangan, namun jumlah penerima naik jadi 63 ribu KK lewat…

22 jam ago

Jalan Rusak di Pekanbaru, Lubang di HR Soebrantas Bikin Pengendara Waswas

Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…

22 jam ago

Kebakaran Meluas di Rupat Bengkalis, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…

2 hari ago