Categories: Nasional

DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan dan KUHP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR RI akhirnya menunda pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dan RUU KUHP. Dewan dan pemerintah akan melakukan kajian dan menyosialisasikan peraturan baru yang kontroversial itu. Pengesangan peraturan itu hanya ditunda, bukan dibatalkan.

 

Penundaan pengesahaan peraturan perundang-undangan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara I, kemarin (24/9). Khususnya, RUU Pemasyarakatan. Dalam jadwal rapat paripurna, RUU itu dicantumkan sebagai salah satu aturan yang akan disahkan.

"Namun, sebelumnya DPR menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM pada 24 September perihal penundaan. Kami juga dengar pernyataan terkait permintaan penundaan," terang Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memimpin rapat, kemarin.

Fahri pun mengusulkan agar dilakukan lobi antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly. Rapat yang dihadiri 288 anggota itu pun diskors selama 15 menit untuk melakukan lobi-lobi. Pimpinan DPR, para ketua fraksi, dan pimpinan Komisi III mengadakan rapat lobi dengan pemerintah di ruangan yang berada di belakang ruang paripurna.

Tidak sampai 15 menit, rapat lobi pun selesai. Mereka kembali ke ruang paripurna. Fahri mengatakan, dalam rapat lobi, pihaknya mendengarkan penjelasan dari pemerintah soal perlunya penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. "Kami menyetujui penundaan dalam rapat lobi," papar dia.

Namun, kata dia, walaupun pengesahan RUU ditunda, pihaknya memberikan kesempatan kepada panitia kerja (Panja) Komisi III RUU Pemasyarakatan untuk menyampaikan poin-poin penting peraturan tersebut.

Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik mengatakan, RUU itu terdiri dari 11 bab dan 99 pasal. "RUU ini sudah disepakati di tingkat I," tutur dia saat menyampaikan laporannya.  Selama ini, masih banyak permasalahan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Menurut dia, peraturan itu tidak hanya mengatur pemidanaan, tapi juga pembinaan, agar ketika mereka keluar bisa bergaul dengan masyarakat dan mentaati hukum. Permasalahan yang terjadi di Lapas, yaitu soal sarana prasarana dan maraknya peredaran narkoba. Banyak lapas yang kelebihan kapasitas. Lapas di DKI Jakarta, kata dia, kelebihan kapasitas sampai 260 persen. Selain itu, peredaran narkoba juga sangat marak. "UU Pemasyarakatan sekarang tidak bisa mengatasi perkembangan zaman," ungkapnya.

RUU itu berisikan sekitar 11 poin penting. Mulai penguatan sistem pemasyarakatan dalam peradilan pidana terpadu sampai sistem pengawasan pemasyarakatan.

Setelah pemaparan dari panja RUU Pemasyarakatan, Fahri pun meminta persetujuan untuk penundaan pengesahan. Semua anggota yang hadir pun setuju dengan penundaan. "RUU ini sudah melalui perjalanan panjang dan berliku," ungkap politikus asal Sumbawa, NTB itu.(lum/mar/far/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

8 jam ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

9 jam ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

1 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

1 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

1 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

1 hari ago