Categories: Nasional

DPR Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan dan KUHP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR RI akhirnya menunda pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dan RUU KUHP. Dewan dan pemerintah akan melakukan kajian dan menyosialisasikan peraturan baru yang kontroversial itu. Pengesangan peraturan itu hanya ditunda, bukan dibatalkan.

 

Penundaan pengesahaan peraturan perundang-undangan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara I, kemarin (24/9). Khususnya, RUU Pemasyarakatan. Dalam jadwal rapat paripurna, RUU itu dicantumkan sebagai salah satu aturan yang akan disahkan.

"Namun, sebelumnya DPR menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM pada 24 September perihal penundaan. Kami juga dengar pernyataan terkait permintaan penundaan," terang Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memimpin rapat, kemarin.

Fahri pun mengusulkan agar dilakukan lobi antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly. Rapat yang dihadiri 288 anggota itu pun diskors selama 15 menit untuk melakukan lobi-lobi. Pimpinan DPR, para ketua fraksi, dan pimpinan Komisi III mengadakan rapat lobi dengan pemerintah di ruangan yang berada di belakang ruang paripurna.

Tidak sampai 15 menit, rapat lobi pun selesai. Mereka kembali ke ruang paripurna. Fahri mengatakan, dalam rapat lobi, pihaknya mendengarkan penjelasan dari pemerintah soal perlunya penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan. "Kami menyetujui penundaan dalam rapat lobi," papar dia.

Namun, kata dia, walaupun pengesahan RUU ditunda, pihaknya memberikan kesempatan kepada panitia kerja (Panja) Komisi III RUU Pemasyarakatan untuk menyampaikan poin-poin penting peraturan tersebut.

Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik mengatakan, RUU itu terdiri dari 11 bab dan 99 pasal. "RUU ini sudah disepakati di tingkat I," tutur dia saat menyampaikan laporannya.  Selama ini, masih banyak permasalahan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Menurut dia, peraturan itu tidak hanya mengatur pemidanaan, tapi juga pembinaan, agar ketika mereka keluar bisa bergaul dengan masyarakat dan mentaati hukum. Permasalahan yang terjadi di Lapas, yaitu soal sarana prasarana dan maraknya peredaran narkoba. Banyak lapas yang kelebihan kapasitas. Lapas di DKI Jakarta, kata dia, kelebihan kapasitas sampai 260 persen. Selain itu, peredaran narkoba juga sangat marak. "UU Pemasyarakatan sekarang tidak bisa mengatasi perkembangan zaman," ungkapnya.

RUU itu berisikan sekitar 11 poin penting. Mulai penguatan sistem pemasyarakatan dalam peradilan pidana terpadu sampai sistem pengawasan pemasyarakatan.

Setelah pemaparan dari panja RUU Pemasyarakatan, Fahri pun meminta persetujuan untuk penundaan pengesahan. Semua anggota yang hadir pun setuju dengan penundaan. "RUU ini sudah melalui perjalanan panjang dan berliku," ungkap politikus asal Sumbawa, NTB itu.(lum/mar/far/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

12 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

12 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago