Categories: Nasional

Diduga Ada Capim Terima Gratifikasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V menyisakan persoalan serius, yaitu masih adanya nama-nama yang diduga memiliki jejak rekam kurang baik. Bahkan, berdasar catatan KPK, beberapa di antara 20 capim itu diduga pernah menerima gratifikasi dan menghambat kinerja KPK.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, catatan jejak rekam tersebut sejatinya sudah disampaikan kepada panitia seleksi (pansel) capim KPK. Selain dugaan penerimaan gratifikasi dan menghalangi kinerja KPK, Febri juga menyebut beberapa nama capim yang diduga tidak patuh LHKPN serta diduga melanggar etik saat bekerja di KPK..

KPK belum menyebut siapa saja capim yang diduga bermasalah tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui dugaan penerimaan gratifikasi itu tentu mengarah pada capim yang berstatus penyelenggara negara. "Saya nggak mau masuk ke person-nya. Yang jelas kalau dia bukan penyelenggara negara ya dia bukan kategori gratifikasi," ujarnya di Jakarta, kemarin (24/8).

Apakah dugaan penerimaan gratifikasi itu mengarah kepada capim yang berasal dari polisi, jaksa, hakim dan PNS lain? Saut tidak mau menjawab detail. Menurut dia, catatan itu sudah diberikan kepada pansel. Sehingga menjadi ranah pansel. "Saya nggak mau spesifik. Yang penting apa yang kami beri sudah diberikan ke pansel," ujarnya.

Apakah dugaan gratifikasi itu akan ditindaklanjuti KPK? Saut menjawab diplomatis. Dia menyebut semuanya bergantung pada kompetensi penerimaan gratifikasi itu. "Yang jelas penyelenggara negara kan harus melaporkan (gratifikasi), tapi sejauh ini dia mungkin belum kategori penyelenggara negara kan bisa juga," kilahnya.

Saut menyebut sebagian catatan KPK yang diberikan kepada pansel sejatinya sudah diketahui publik. Dan dia meyakini lambat laun catatan itu juga akan muncul ke publik. "Intinya semua publik sudah tahu kecuali ada beberapa yang kita nggak boleh ungkap diantaranya. Kalau kita katakan temuan PPATK kan nggak boleh kasi tahu ke publik," imbuh dia.

Secara umum, Saut menyebut catatan itu sudah diserahkan ke pansel sebagai pertimbangan untuk memilih 20 nama yang telah diumumkan pada Jumat (23/8). Terkait nama yang diloloskan meski berlatarbelakang kurang baik, Saut menyebut itu hak prerogatif pansel. "Pansel saja yang mutuskan, mereka yang paham," ujar dia.

Menanggapi temuan yang disampaikan jubir KPK, anggota pansel capim Hendardi mengatakan, pihaknya sudah menerima catatan tersebut. Bahkan, bukan hanya KPK, tapi juga temuan dari lembaga lainnya yang bekerja sama. (tyo/far/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago