Categories: Nasional

Kejaksaan Potensial Tidak Ajukan Kasasi Pinangki

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kendati banyak desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengajukan kasasi atas putusan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, masih ada potensi Kejari Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan banding yang memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas putusan banding tersebut. Hal itu dikarenakan masih ada waktu selama 14 hari setelah salinan putusan banding diterima Kejari Jakarta Pusat Senin (21/6).  "Masih ada waktu," paparnya.

Karena itu, tim Kejari Jakarta Pusat akan mempelajari isi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi tersebut. Tentunya, akan berdasar tuntutan dan memori banding JPI.

"Kami pelajari mengacu ke keduanya," paparnya, kemarin.

Pada bagian lain, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menuturkan, dalam konteks proses peradilan, putusan pengadilan negeri dengan hukuman sepuluh tahun penjara untuk Jaksa Pinangki harusnya diapresiasi. Namun begitu, putusan Pengadilan Tinggi dengan empat tahun penjara juga harus dihormati.  "Perbedaan putusan itu wajar terjadi, walau publik memiliki catatan untuk putusan Pengadilan Tinggi," terangnya.

Terdakwa dan JPU sama-sama memiliki hak. Terdakwa banding karena dianggap kurang putusannya dan jaksa juga bisa mengambil jalan yang sama.  "Tapi bila dilihat benang merahnya, putusan Pengadilan Tinggi ini mengabulkan tuntutan di tingkat sebelumnya, empat tahun penjara," ujarnya.

Karena itu, dalam putusan ini perlu melihat secara utuh. Dia mengatakan, putusan banding tersebut sesuai dengan tuntutan. Apalagi, dalam standar pedoman kapan dilakukan banding dan kasasi itu saat hukuman kurang dari 2/3 tuntutan.

"Dalam hal ini tuntutannya sudah dipenuhi, tidak kurang. Berbeda kalau tuntutannya tidak dipenuhi atau kurang dari 2/3," jelasnya.

Dia menjelaskan,  ada juga pandangan publik khawatir terhadap adanya sesuatu. Padahal, peradilan ini tidak dikuasai hanya oleh jaksa. Jaksa hanya penuntutan, ada hakim juga dalam peradilan tersebut.

"Ini untuk menghindari intervensi atau pengaruh mempengaruhi. Telah ada check and balance," jelasnya.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak merespons saat dihubungi oleh Jawa Pos (JPG). pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.(idr/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

3 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

3 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

3 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

3 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

4 jam ago

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

1 hari ago