Categories: Nasional

Kejaksaan Potensial Tidak Ajukan Kasasi Pinangki

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kendati banyak desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengajukan kasasi atas putusan banding jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun, masih ada potensi Kejari Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan banding yang memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas putusan banding tersebut. Hal itu dikarenakan masih ada waktu selama 14 hari setelah salinan putusan banding diterima Kejari Jakarta Pusat Senin (21/6).  "Masih ada waktu," paparnya.

Karena itu, tim Kejari Jakarta Pusat akan mempelajari isi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi tersebut. Tentunya, akan berdasar tuntutan dan memori banding JPI.

"Kami pelajari mengacu ke keduanya," paparnya, kemarin.

Pada bagian lain, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menuturkan, dalam konteks proses peradilan, putusan pengadilan negeri dengan hukuman sepuluh tahun penjara untuk Jaksa Pinangki harusnya diapresiasi. Namun begitu, putusan Pengadilan Tinggi dengan empat tahun penjara juga harus dihormati.  "Perbedaan putusan itu wajar terjadi, walau publik memiliki catatan untuk putusan Pengadilan Tinggi," terangnya.

Terdakwa dan JPU sama-sama memiliki hak. Terdakwa banding karena dianggap kurang putusannya dan jaksa juga bisa mengambil jalan yang sama.  "Tapi bila dilihat benang merahnya, putusan Pengadilan Tinggi ini mengabulkan tuntutan di tingkat sebelumnya, empat tahun penjara," ujarnya.

Karena itu, dalam putusan ini perlu melihat secara utuh. Dia mengatakan, putusan banding tersebut sesuai dengan tuntutan. Apalagi, dalam standar pedoman kapan dilakukan banding dan kasasi itu saat hukuman kurang dari 2/3 tuntutan.

"Dalam hal ini tuntutannya sudah dipenuhi, tidak kurang. Berbeda kalau tuntutannya tidak dipenuhi atau kurang dari 2/3," jelasnya.

Dia menjelaskan,  ada juga pandangan publik khawatir terhadap adanya sesuatu. Padahal, peradilan ini tidak dikuasai hanya oleh jaksa. Jaksa hanya penuntutan, ada hakim juga dalam peradilan tersebut.

"Ini untuk menghindari intervensi atau pengaruh mempengaruhi. Telah ada check and balance," jelasnya.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tidak merespons saat dihubungi oleh Jawa Pos (JPG). pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.(idr/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

17 menit ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

25 menit ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

47 menit ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

1 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

1 jam ago

Kesempatan Jadi Kepsek, Disdik Riau Buka Seleksi Terbuka 69 SMA/SMK Negeri

Disdik Provinsi Riau membuka seleksi terbuka calon kepala SMA/SMK negeri untuk mengisi 69 posisi yang…

1 jam ago