Categories: Nasional

Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Syihab (HRS) hukuman empat tahun penjara untuk kasus RS Ummi, Kamis (24/6). Namun, HRS mengajukan banding untuk putusan tersebut. HRS memprotes terkait putusan tersebut karena saksi ahli forensik yang tidak dihadirkan ke pengadilan.

Hakim Ketua Khadwanto menuturkan, HRS terbukti menyiarkan berita bohong dalam siaran Youtube RS Ummi. Dalam siaran itu menyatakan dirinya sehat, padahal saat itu statusnya reaktif dalam tes swab antigen Covid-19.

"Berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi ini disebut probable," paparnya.

Walau pun belum dilakukan tes PCR, tetap HRS tidak bisa disebut sehat. Informasi yang disampaikan HRS tersebut terlalu dini dan mengandung kebohongan.

"Karena tidak sesuai dengan fakta bahwa reaktif Covid-19," ujarnya.

Dalam siaran itu HRS menyebut sudah segar dan hasil pemeriksaan baik. Serta, mudah-mudahan hasil ke depan baik.

"Pernyataan ini yang membuat majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menyiarkan kebohongan,"jelasnya.

Hakim menjelaskan, M Hanif Alatas dan dr Andi Tatat juga menyatakan kondisi HRS sehat-sehat saja. Menimbang fakta tersebut pernyataan ketiga terdakwa menimbulkan kegaduhan khususnya di media sosial.

"Dengan pemberitaan sebelum dan sesudah dirawat. Serta, ada demo dari Forum Masyarakat Pajajaran Bersatu," terangnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga menyebut bahwa terdakwa saat menyiarkan siaran itu menyadari terjadinya keonaran dan terlebih terdakwa merupakan tokoh besar.

"Majelis meyakini perbuatan terdakwa dalam kategori sengaja," paparnya.

Dengan itu, majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara untuk HRS karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi. "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," terang hakim Khadwanto.

Sementara dalam persidangan HRS menuturkan menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Ada sejumlah pertimbangan putusan itu tidak bisa diterima.

"Salah satu terkait saksi ahli forensik," terangnya.

HRS mengatakan, saksi ahli forensik tidak dihadirkan ke pengadilan. Padahal, jaksa meminta untuk menghadirkan saksi ahli forensik. "Lalu, pengadilan juga tidak menggunakan hasil otentik. Saya tidak bisa menyebutkan satu-satu hanya buang waktu saja," paparnya.

Sama seperti HRS, kuasa hukumnya juga menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.(idr/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

16 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

16 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

16 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

17 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago