Categories: Nasional

Denny Indrayana Sebut DPT Tak Logis Bisa Membuat Pemilu Diulang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota tim hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Denny Indrayana meyakini daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak logis pada Pilpres 2019, bisa menjadi dasar pembatalan pemilu. Menurut Denny, pihaknya menemukan ada 27 juta DPT bermasalah pada Pemilu 2019.

’’Registration vote tidak logis gitu itu dasar membatalkan pemilu. Secara teori kepemiluan, kalau registration voters tidak bagus, ada bermasalah, maka itu dasar mengulang pemilu,’’ ujar Denny pada diskusi bertajuk ’Nalar Konstitusi Progresif Vs Nalar Kalkulator’ di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Mantan Wakil Menkumham ini kemudian membeberkan sejumlah hal terjadi pada sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Antara lain, saat kubu pemohon pasangan calon presiden Prabowo-Sandi menghadirkan saksi ahli Jaswar Koto. Disebut adanya dugaan 27 juta DPT yang bermasalah. Data tersebut dikumpulkan dan dicek ulang, lalu dikirimkan ke MK sebanyak dua truk.

’’Di situ bisa kelihatan ada NIK ganda, ada rekayasa di kecamatan, ada NIK di bawah umur, itu jumlahnya 27 juta. Bisa disimulasikan, Anda bisa comot di wilayah mana sepanjang 27 juta itu. Umurnya baru satu tahun, masa ada di DPT mau memilih. Ada juga yang baru lahir 2027,’’ ucapnya.

Denny juga menyatakan, KPU tak bisa membantah hal yang dipaparkan di persidangan. Kemungkinan karena jumlah DPT berubah-ubah. ’’KPU tidak bisa membantah itu. Karena memang DPT-nya berubah-ubah. Paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Bayangkan, 17 April pilpres (pemungutan suara) ada DPT dan sebulan lebih kemudian KPU kembali menetapkan DPT. Pencoblosannya sudah lewat bung,’’ katanya.

Denny juga menjabarkan sejumlah pemilu ulang di beberapa titik akibat permasalahan DPT. Seperti di Sampang, Maluku dan sejumlah daerah lainnya.  Denny berharap temuan-temuan yang mengemuka dapat menjadi salah satu pertimbangan MK dalam memutus perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

’’Itu ada di MK (bukti). Sekarang MK-nya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi mahkamah kalkulator,’’ kata Denny.(gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

7 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

8 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

12 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

12 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

12 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

12 jam ago