43-narapidana-terima-remisi-khusus-imlek-2020
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana.
“Pemberian remisi ini dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,†kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Sabtu (25/1).
Sri Puguh menjelaskan, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi 2 bulan.
“Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas,†ucap Sri Puguh.
“Pemberian RK kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar RP21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp17.000 per orang,†tukasnya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com
Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…
Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…
Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…
Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…
BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…