43-narapidana-terima-remisi-khusus-imlek-2020
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemberian remisi khusus di Hari Raya Imlek ini merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana.
“Pemberian remisi ini dengan syarat mereka harus sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,†kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Sabtu (25/1).
Sri Puguh menjelaskan, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi 2 bulan.
“Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas,†ucap Sri Puguh.
“Pemberian RK kali ini menghemat anggaran biaya makan sebesar RP21.930.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp17.000 per orang,†tukasnya.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com
Antrean panjang BBM terjadi di Bengkalis. Warga harus menunggu berjam-jam akibat stok terbatas dan tingginya…
Wali Kota Pekanbaru tinjau progres tol dan usulkan nama pendiri kota untuk pintu tol. Proyek…
RS Unri terima penghargaan dari Pemko Pekanbaru dan siap memperkuat layanan darurat melalui dukungan penuh…
Jukir di Pekanbaru diamankan setelah memungut tarif parkir Rp15 ribu. Dishub langsung memberi sanksi tegas…
Lebih dari 14 ribu siswa SMP di Pekanbaru mulai mengikuti TKA. Ujian ini tidak menentukan…
Kakek di Rohil ditangkap polisi, diduga cabuli cucu 14 tahun, kasus gegerkan masyarakat.