Categories: Nasional

Polri Minta Segera Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menyatakan perang terhadap narkoba terus berjalan. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan. Polri bahkan meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati para pengedar narkoba di Indonesia.

Wakabareskrim Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, peredaran narkotika masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, diperlukan penanganan ekstra dalam penegakan hukumnya.

“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” kata Wahyu, Kamis (24/12/2020).

Selain itu, Polri berharap seluruh terpidana mati kasus narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa segera dieksekusi. Dengan begitu diharapkan ada efek jera bagi para bandar lainnya.

“Eksekusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” imbuh Wahyu.

Di sisi lain, mantan Wakapolda Metro Jaya itu mengingatkan kepada anggota Polri agar tidak tergoda oleh narkoba. Pasalnya, selama ini masih ditemukan anggota yang terlibat dalam kasus narkotika. Baik itu menjadi pemakai, informan, kurir, pelindung penjahat narkoba, dan pengedar atau bandar

Bagi anggota Polri yang membangkan atas perintah tersebut, maka akan dijatuhi sanksi berat. 

“Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menambahkan, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online. Kondisi ini menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Karena bandar selalu berusaha mencari cara mengelabuhi petugas.

Dikatakannya, karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk.

“Kami dari Kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rata kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 jam ago

Tabrakan KRL dan Argo Bromo, 15 Tewas, Korban Terjebak 9 Jam di Gerbong

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur tewaskan 15 orang. Korban terjebak hingga…

2 jam ago

Isu Penutupan Prodi Ramai, Kemdiktisaintek: Itu Keputusan Kampus

Kemdiktisaintek tegaskan penghapusan prodi bukan kebijakan pusat, melainkan kewenangan kampus sesuai kebutuhan dan perkembangan.

2 jam ago

SPBU Bangkinang Kehabisan Pertalite, Kuota Bulanan Jadi Penyebab

Pertalite langka di Bangkinang akibat kuota bulanan habis. Pasokan tambahan terbatas, masyarakat diminta tetap tertib…

2 jam ago

PTPN IV PalmCo Tancap Gas, Penanaman Pohon Capai Puluhan Ribu

PTPN IV PalmCo targetkan tanam 50.000 pohon di 2026 melalui program One Man One Tree…

2 jam ago

Nongkrong Sambil Mabar? Whiz Prime Hadirkan Kopi Tema Mobile Legends

Whiz Prime Pekanbaru hadirkan kopi tema Mobile Legends dengan konsep kekinian, tempat nongkrong nyaman dan…

3 jam ago