Categories: Nasional

KSPI Minta Pemda Kompak Naikkan UMP dan UMK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah daerah (pemda) kompak untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral. Dia mengamati masih ada gubernur yang belum menaikkan standar minimal upah tersebut.

Dia mengatakan gubernur jangan ragu untuk menaikkan upah minimum. "Surat edaran Menaker abaikan saja," katanya. 

Dia menegaskan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah 78/2015. Di dalam peraturan tersebut cara menghitung UMP, UMK, maupun upah sektorat adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Said menegaskan pertumbuhan ekonomi yang dihitung adalah periode September 2019 sampai September 2020. Dengan rentang penghitungan tersebut, dia memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih positif. Baginya kondisi resesi atau pertumbuhan ekonomi negatif terjadi di dua periode terakhir saja. Tetapi jika dihitung sejak September 2019 pertumbuhan ekonominya masih positif.

Dia mencontohkan Provinsi DKI Jakarta dan Jawa tengah memutuskan kenaikan UMP. Termasuk juga Pemkab Bekasi yang memutuskan UMK-nya naik sekitar enam persen. Iqbal mengatakan saat ini Pemprov Banten dan Pemprov Jabar belum menaikkan upah minimum di wilayahnya. 

"Kalau tidak dinaikkan akan ada aksi dari buruh," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Said juga menyampaikan perkembangan gugatan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dia mengatakan sesuai jadwal hari ini (24/11) akan dimulai sidang perdana gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini akan digelar secara virtual.

"Yang diuji 69 pasal. Alat bukti 300 halaman," katanya. Dia mengatakan dokumen gugatannya cukup tebal. Termasuk di dalamnya UU Ciptaker yang memiliki 1.187 halaman.

Iqbal mengingatkan ada sejumlah ketentuan di dalam UU Ciptaker yang mereka gugat ke MK. Di antaranya adalah ketentuan UMK. Dia menjelaskan di dalam UU Ciptaker disebutkan penyusunan UMK bersyarat. Kemudian penetapan UMK berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing. Sedangkan di ketentuan sebelumnya UMK disusun berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setempat.

Persoalan lain yang digugat adalah tentang karyawan kontrak. Dia menjelaskan di dalam UU Ciptaker tidak ada Batasan durasi karyawan kontrak. Sehingga bisa memupus kesempatan bagi karyawan kontrak untuk menjadi karyawan tetap.(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

17 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

17 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

17 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

17 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

17 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

2 hari ago