Categories: Nasional

Dukung Kejaksaan Tolak Pendaftar LGBT

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sepakat bahwa pelamar CPNS Kejaksaan tidak boleh memiliki kelainan orientasi seksual. Aturan tersebut bukan bentuk diskriminasi. Namun, menyesuaikan kebutuhan dan kriteria pegawai yang dibutuhkan setiap instansi. ”Saya kira sah-sah saja. Ke­jaksaan memang ingin pegawai yang sempurna. Saya setuju, tidak ada masalah,” ungkap Tjahjo. Sama seperti halnya rekrutmen Polri dan TNI. Pelamar dituntut memiliki fisik sempurna. Mata tidak boleh minus, tinggi dan berat badan proporsional, tidak ada varises di kaki, dan masih banyak persyaratan lain.

Lagi pula, lanjut dia, masih banyak kesempatan bagi pelamar untuk memilih instansi lain yang tidak mencantumkan syarat khusus tersebut. Dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria pengadaan CPNS 2019, tertulis bahwa pemerintah memberikan porsi minimal dua persen bagi pelamar disabilitas di masing-masing instansi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana lebih berhati-hati menyikapi isu tersebut. Memang tes CPNS harus mengedepankan objektivitas. Murni berdasarkan kemampuan peserta. Namun, suatu instansi pasti memiliki latar belakang yang kuat untuk mencantumkan syarat khusus.

Dikutip dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id, pelamar tidak buta warna, baik parsial maupun total; tidak cacat fisik; dan tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender). Bima menyebut, bisa jadi instansi tersebut mempunyai pengalaman. Misalnya, formasi penjaga tahanan.

”Tahanan itu isinya pria semua nih. Kalau petugasnya LGBT, senang banget dia di sana. Bisa kacau,” beber Bima. Makanya, menurut dia, instansi mencantumkan syarat khusus itu sah. Karena sifatnya tergantung sifat pekerjaan instansi tersebut. Jadi, bukan diskriminasi.

Mengenai pelamar disabilitas lainnya, pemerintah memberi fasilitas passing grade khusus pada tes seleksi kemampuan dasar (SKD). Tapi, sebelum itu, pelamar harus lolos seleksi administrasi dulu. Makanya, Bima mengimbau agar pelamar benar-benar teliti membaca persyaratan khusus suatu instansi yang hendak dipilih.

Selain itu, Bima juga mengingatkan bagi instansi yang belum mencantumkan persyaratan khusus bagi disabilitas agar melakukan peninjauan ulang. Karena masalah itu, bagi instansi ingin melakukan perpanjangan masa pendaftaran wajib mengirimkan surat permohonan ke BKN.(han/c10/oni/jpg)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago