Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019).(FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Shobibah Rohmah selaku istri dari mantan menpora Imam Nahrawi. Itu terkait penyidikan kasus suaminya tersebut, Kamis (24/10).
Shobibah Rohmah akan diperiksa terkait dengan kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),†kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik KPK pada Shobibah Rohmah. Dalam pemanggilan ini, ia dipanggil dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta. Selain dia, penyidik juga memanggil Shirley F. Gerung selaku pihak swasta yang akan diperiksa dengan tersangka yang sama.
Dalam penyidikan Imam Nahrawi, kemarin KPK telah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.
Pengakuan Gatot, dia didalami soal dokumen yang disita telah KPK seperti dokumen surat proposal terkait KONI dan Kemenpora.
Diketahui, dalam perkara ini, Imam diduga menerima total Rp 26,5 miliar dengan rincian Rp 14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp 11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.
Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…