Dua Bulan Mendekam di Sel, Akhirnya Diserahkan ke Jaksa
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua bulan sudah, tiga tersangka narkoba jenis sabu yang juga pemakai mendekam di Polsek Tenayan Raya. Proses panjang yang dilaluinya akhirnya membawa peraduan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) untuk dapat diadili.
Ketiga tersangka itu FF (39), FD (34) dan SS (34) yang diamankan di Jalan Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Ketiganya diamankan usai memakai bubuk putih haram.
“Saat penangkapan tersangka baru saja memakai. Dan benar kami temukan alat hisapnya di meja hunian mereka. Mereka tak dapat berkelit, dari situlah kami bawa ke Polsek untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” sebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang kemarin.
Kini, usai mendekam sejak 22 Agustus, ketiga tersangka sudah diantar ke Kejari untuk diadili. Mereka tersandung Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Adapun barang buktinya yaitu empat bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bong atau alat hisap sabu dan kaca pirex, satu mancis. (*3)
Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…
Terasi khas Desa Ketapang Permai, Kepulauan Meranti, menjadi produk unggulan berbahan udang pepai yang menopang…
MAN 1 Pekanbaru menggelar parenting perdana dalam Matamuda yang diikuti 810 wali murid guna memperkuat…
Pemprov Riau dan ATR/BPN memperkuat koordinasi percepatan sertifikasi tanah ulayat guna memberi kepastian hukum dan…
Unri menjadi best practice implementasi Student Development Journey Tanoto Foundation berkat digitalisasi Student Journey ASRI…
Pemkab Rohul mengaktifkan 145 Masjid Paripurna melalui Gerakan Salat Subuh Berjemaah guna memperkuat syiar Islam…