Categories: Nasional

DPR Tunda Pengesahan RKUHP dan RUU PAS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR resmi menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Ini menindaklanjuti usulan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan empat Undang-Undang.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, pihaknya menunda pengesahan dan akan dibahas ulang terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS).

Diketahui, Jokowi sebelumnya meminta DPR untuk menunda pengesahan empat Undang-Undang diantaranya RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP.

“RKUHP dan RUU PAS sudah kami tunda sesuai usulan Pemerintah. Karena kami sadari, tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan penuntasan UU, harus bersama-sama,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, DPR menyambut baik usulan pemerintah terkait penundaan beberapa RUU itu. Karena semuanya sudah berdasarkan kesepakatan pemerintah dan parlemen.

“Jadi ketika Pemerintah menyampaikan permintaan itu (penundaan), maka kami menyambut dengan baik dan kita putuskan,” ucap Bamsoet.

Namun untuk RUU Pertanahan dan RUU Minerba, kata Bamsoet, pihaknya pihaknya masih melakukan proses pembahasan. Dia mengklaim, dua RUU tersebut tidak perlu ditunda.

“Untuk RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam proses pembahasan. Jadi tidak perlu dilakukan penundaan, karena belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan, beda dengan RKUHP dan RUU PAS,” terang Bamsoet.

Oleh karena itu, Bamsoet menyebut langkah DPR menunda pengesahan RKUHP dan RUU PAS tidak lain karena mendengar aspirasi publik. Termasuk merespons gejolak mahasiswa yang ramai menolak sejumlah RUU yang bergulir di DPR.

“Saya sampaikan agar adik-adik mahasiwa bisa pahami, kami menunda bukan hanya usul pemerintah, tapi kami mendengar aspirasi yang kami dengar dari adik-adik mahasiswa,” tukasnya.

Sebelumnya, Bamsoet mencoba menemui mahasiwa yang sedang menggelar aksi di balik gerbang DPR. Ia datang saat aksi demonstrasi berlangsung ricuh. Semprotan gas air mata pun menebar ke mana-mana karena tertiup angin.

Bamsoet, yang sempat dipakaikan pasta gigi di bagian mukanya demi untuk menahan gas air mata, akhirnya batal menemui mahasiswa dan masyarakat yang berdemo.

Ia tak kuat menahan gas air mata dan akhirnya dievakuasi di pos penjagaan Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemem, Senayan, Jakarta.

Di dalam ruangan, Bamsoet ditemani Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Sementara itu, aksi depan gedung DPR telah dibubarkan.

Sejumlah polisi di-backup TNI masih terus berjaga-jaga. Polisi sempat membubarkan massa aksi dengan gas air mata dan semprotan water canon.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

17 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

18 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

18 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

18 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

2 hari ago