Categories: Nasional

DPR Tunda Pengesahan RKUHP dan RUU PAS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR resmi menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Ini menindaklanjuti usulan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan empat Undang-Undang.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, pihaknya menunda pengesahan dan akan dibahas ulang terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS).

Diketahui, Jokowi sebelumnya meminta DPR untuk menunda pengesahan empat Undang-Undang diantaranya RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP.

“RKUHP dan RUU PAS sudah kami tunda sesuai usulan Pemerintah. Karena kami sadari, tidak mungkin satu pihak bisa melaksanakan penuntasan UU, harus bersama-sama,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, DPR menyambut baik usulan pemerintah terkait penundaan beberapa RUU itu. Karena semuanya sudah berdasarkan kesepakatan pemerintah dan parlemen.

“Jadi ketika Pemerintah menyampaikan permintaan itu (penundaan), maka kami menyambut dengan baik dan kita putuskan,” ucap Bamsoet.

Namun untuk RUU Pertanahan dan RUU Minerba, kata Bamsoet, pihaknya pihaknya masih melakukan proses pembahasan. Dia mengklaim, dua RUU tersebut tidak perlu ditunda.

“Untuk RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam proses pembahasan. Jadi tidak perlu dilakukan penundaan, karena belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan, beda dengan RKUHP dan RUU PAS,” terang Bamsoet.

Oleh karena itu, Bamsoet menyebut langkah DPR menunda pengesahan RKUHP dan RUU PAS tidak lain karena mendengar aspirasi publik. Termasuk merespons gejolak mahasiswa yang ramai menolak sejumlah RUU yang bergulir di DPR.

“Saya sampaikan agar adik-adik mahasiwa bisa pahami, kami menunda bukan hanya usul pemerintah, tapi kami mendengar aspirasi yang kami dengar dari adik-adik mahasiswa,” tukasnya.

Sebelumnya, Bamsoet mencoba menemui mahasiwa yang sedang menggelar aksi di balik gerbang DPR. Ia datang saat aksi demonstrasi berlangsung ricuh. Semprotan gas air mata pun menebar ke mana-mana karena tertiup angin.

Bamsoet, yang sempat dipakaikan pasta gigi di bagian mukanya demi untuk menahan gas air mata, akhirnya batal menemui mahasiswa dan masyarakat yang berdemo.

Ia tak kuat menahan gas air mata dan akhirnya dievakuasi di pos penjagaan Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya di Kompleks Parlemem, Senayan, Jakarta.

Di dalam ruangan, Bamsoet ditemani Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Sementara itu, aksi depan gedung DPR telah dibubarkan.

Sejumlah polisi di-backup TNI masih terus berjaga-jaga. Polisi sempat membubarkan massa aksi dengan gas air mata dan semprotan water canon.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

14 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

14 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

14 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

14 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

14 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

16 jam ago