Categories: Nasional

Najib Razak Harus Bayar Tunggakan Pajak 400 Juta Dolar AS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak diperintahkan membayar tunggakan pajak sebesar 1,69 miliar ringgit Malaysia (1 ringgit Malaysia = Rp3.429) atau setara 400 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.655) menyusul sebuah ringkasan putusan pengadilan (summary judgement), seperti dilaporkan oleh media setempat pada Rabu (22/7).

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan Inland Revenue Board (IRB), badan perpajakan Malaysia, berhak memungut tunggakan pajak Najib untuk periode 2011 hingga 2017, demikian laporan dari kantor berita negara, Bernama.

Summary judgment adalah kondisi saat pengadilan memutuskan sebuah kasus melalui argumen tanpa mendengarkan testimoni para saksi dalam sebuah persidangan.

Hakim tersebut memaparkan bahwa saat pemberitahuan ketetapan pajak dari IRB, yang mewajibkan pembayaran harus diserahkan kepada dewan itu, disampaikan kepada wajib pajak, mereka harus menyetor sesuai dengan jumlah yang diminta, dan hal ini berlaku juga pada Najib karena semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum.

Najib akan diizinkan mengajukan banding terkait jumlah tersebut kepada Komisaris Khusus Pajak Penghasilan Malaysia, sebuah pengadilan tingkat banding Malaysia yang mendengarkan dan memutuskan banding dari wajib pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan negara tersebut.

Pemerintah Malaysia, melalui IRB, mengajukan tuntutan kepada Najib pada tahun lalu yang memintanya melunasi tunggakan pajak dengan bunga sebesar 5 persen satu tahun sejak tanggal putusan, serta biaya dan penalti lainnya yang dianggap sesuai oleh pengadilan.

Najib dijatuhi dengan puluhan dakwaan lainnya terkait korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan pidana pelanggaran kepercayaan yang melibatkan uang jutaan ringgit sejak koalisi berkuasanya kalah dalam pemilihan umum 2018.

Dia mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan tersebut. Putusan untuk salah satu persidangan tersebut, yang melibatkan SRC International, bekas unit dana investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), akan dibacakan pada 28 Juli mendatang.(Xinhua/Antara)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

15 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

23 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

23 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

23 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

24 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

1 hari ago