Categories: Nasional

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Habib Bahar

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan kasus penganiyaan oleh Habib Bahar bin Smith, di Gedung Arsip Perpustakaan kota Bandung, Senin (24/6/2019) dimulai pihak Pengadilan Negeri Bandung, sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang yang digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Habib Bahar, digelar selama 1 jam.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Bogor saat membacakan tanggapan pledoi, menolak nota pembelaan atau pledoi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menyatakan bahwa yang dilakukan Bahar sudah termasuk tindak pidana.

’’Berdasarkan yang kami sampaikan dan uraikan atas nama terdakwa, maka kami dengan tegas menolak nota pembelaan. Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami,’’ kata Jaksa.

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Bahar keliru. Menurut jaksa, pihaknya sudah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara. ’’Materi yang diuraikan dalam pledoi telah kami pelajari dan sudah terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan,’’ kata jaksa.

Jaksa menjelaskan tuntutan jaksa sudah seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Pihak jaksa dalam persidangan, sambungnya, telah menguraikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Bahar saat menganiaya dua remaja CAJ dan MKA.
’’Saksi korban sudah membenarkan keterangan yang sudah disampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik. Hal itu oleh saksi korban terungkap di persidangan. Fakta itu sudah kami tuangkan di analisa yuridis. Sehingga keliru kalau mengatakan fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai. Penuntut umum konsisten, serius dan fair mengungkap fakta persidangan dalam surat tuntutan pidana,’’ kata dia.

Sementara itu terkait 4 saksi meringankan dari pengacara yang disebut tak termuat secara utuh dalam tuntutan, jaksa berpendapat bahwa saksi meringankan itu hanya menjelaskan kejadian di Bali, bukan perbuatan penganiayaan yang sesuai dengan dakwaan jaksa. ’’Empat saksi yang dihadirkan tidak dapat menghapuskan tindak pidana terdakwa kepada korban,’’ ucap jaksa.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

7 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

9 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

10 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago