Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU RI lainnya saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar DKPP, Jakarta, beberapa waktu lalu. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Jakarta (RIAUPOS.CO)- Kasus dugaan perilaku asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terus menjadi sorotan. Pegiat Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Hemi Lavour Febrinandez mendesak DKPP menjatuhkan sanksi tegas. Sebagai salah satu pihak yang mengadvokasi kasus tersebut, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim sangat berat.
“Apalagi, itu bukan kali pertama. Hasyim juga pernah mendapatkan sanksi peringatan terakhir dalam hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita emas.
Pihaknya telah menyerahkan rekomendasi seperti amicus curiae kepada DKPP. ‘’Ada harapan besar agar catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy’ari,’’ ujarnya.
Kasus asusila bukan hal yang baru terjadi di ranah penyelenggara pemilu. Berbagai kasus serupa pernah terjadi di daerah dan telah diproses melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Misalnya, kasus yang menjerat Komisioner KPU Konawe Utara Zul Juliska Praja, anggota Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail, Komisioner KPU Boyolali Muhammad Abdullah, anggota Bawaslu Parigi Mutong Bambang, hingga Komisioner KPU Lembata Petrus Payong Pati.
Pada banyak kasus itu, sikap DKPP RI sangat konsisten, yakni menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap. Dalam pertimbangannya, DKPP mendasarkan pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Khususnya Pasal 15 huruf a yang mengatur kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.
Saat dikonfirmasi, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi belum bisa memastikan apakah Hasyim Asy’ari akan diancam dengan pasal yang sama. ‘’Sanksi sangat tergantung pada aduan pengadu, jawaban teradu, dan fakta-fakta persidangan,’’ ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Dalam persidangan, pengadu yakni anggota PPLN dengan teradu ketua KPU saling membantah keterangannya. Oleh karena itu, dalam persidangan selanjutnya, DKPP masih akan memanggil keterangan pihak lain. Salah satunya kesekjenan KPU. Keterangan Sekjen diperlukan untuk mendalami dugaan penggunaan fasilitas jabatan. ‘’Salah satunya demikian (soal fasilitas). Selebihnya nanti diperiksa dalam persidangan,’’ imbuhnya.(far/c6/bay/jpg)
Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…
Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…
BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…
Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…
TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…
Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…