Categories: Hukum Kriminal

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

Pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru bersama pihak keluarga pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Sudah, kami amankan,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Menurutnya, keputusan AAPR untuk menyerahkan diri merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik melalui komunikasi intensif dengan pihak keluarga pelaku.

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Rony Agus Saputra (RAS) mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, AAPR dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dof)

Redaksi

Recent Posts

Gol Tunggal Dimas Wicaksono Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Semen Padang FC 1-0

PSPS Pekanbaru berhasil mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Semen Padang FC lewat gol tunggal Dimas…

2 jam ago

Tembus 2.047 Kasus pada September, Penderita ISPA di Rokan Hulu Meningkat Signifikan

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu mencatat lonjakan kasus ISPA hingga 137 persen sepanjang Agustus-September 2026…

2 jam ago

Sengketa Sawit Berujung Bentrok di Muara Basung Bengkalis, Sekuriti Diserang Massa

Bentrok fisik terjadi antara kelompok masyarakat dan sekuriti PT STRUM di kawasan perkebunan PT Adei,…

2 jam ago

Kapolri Lantik 27 Perwira Tinggi, Irjen Arman Achdiat Resmi Pegang Tongkat Komando Polda Riau

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melantik Irjen Pol Arman Achdiat sebagai Kapolda Riau menggantikan…

24 jam ago

Dikenal Dekat dengan Agen Koran Daerah, Karyawan Riau Pos Hendri Bakri Meninggal Dunia

Keluarga besar Riau Pos berduka atas meninggalnya karyawan berdedikasi tinggi, Hendri Bakri, pada Jumat (2/10/2026)…

24 jam ago

Jelang Bergulirnya Honda DBL 2026 Riau, Panitia Gelar Technical Meeting dan Drawing di Capella Honda

Panitia Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menggelar Technical Meeting dan drawing peserta…

1 hari ago