Categories: Hukum Kriminal

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi.

Pelaku berinisial AAPR datang ke Mapolresta Pekanbaru bersama pihak keluarga pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses penyerahan diri tersebut turut didampingi Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa AAPR telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Sudah, kami amankan,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Menurutnya, keputusan AAPR untuk menyerahkan diri merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik melalui komunikasi intensif dengan pihak keluarga pelaku.

“Yang bersangkutan setelah kami komunikasikan, mau menyerahkan diri ke Polres,” katanya.

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di depan SPBU Jalan Siak II, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kejadian itu, korban bernama Rony Agus Saputra (RAS) mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Selama proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci roda, sepasang pakaian milik korban, satu ikat pinggang, serta sebilah pisau dapur.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/766/VI/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 13 Juni 2026.

Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran pelaku serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, AAPR dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dof)

Redaksi

Recent Posts

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

15 menit ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

23 menit ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

30 menit ago

Bupati Kuansing Resmi Tersangka KPK, Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Seret Tiga Orang

KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…

36 menit ago

Ratusan Kendaraan Antre Berjam-jam, Warga Bengkalis Desak Solusi Distribusi BBM

Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…

42 menit ago

Masih Tahap Perbaikan, Kendaraan Berat Belum Boleh Melintasi Jembatan Pasir Utama

Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…

55 menit ago