Indra Khalid dari Bawaslu Riau menghadiri langsung Sidang Pembacaan Putusan Sela Sengketa PHPU untuk Pemiu Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). (BAWASLU RIAU UNTUK RIAUPOS)
JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Bawaslu Riau menghadiri langsung Sidang Pembacaan Putusan Sela Sengketa PHPU untuk Pemilu Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Bawaslu Riau diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution dan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Amiruddin Sijaya dalam mendengarkan Putusan Sela yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sidang Pembacaan Putusan yang dibagi dalam dua hari persidangan, yaitu Selasa (21/5) dan Rabu (22/5) ini untuk membacakan Putusan Sela Perselisihan Hasil Pemilu legislatif terhadap 207 kasus Pileg.
Untuk Provinsi Riau sendiri terdapat 11 Permohonan PHPU legislatif, yang sebelumnya Bawaslu Riau telah menyampaikan keterangan tertulis dan alat bukti terkait Permohonan Sengketa tersebut.
Hari ini merupakan agenda pembacaan Putusan Sela, Majelis hakim memutuskan 3 permohonan tidak akan dilanjutkan ke sidang selanjutnya. Sementara terhadap 8 permohonan lainnya akan dilanjutnya pada tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.
“Baru saja Bawaslu Provinsi Riau mengikuti pembacaan Putusan dismissal PHPU legislatif, dari 11 permohonan PHPU legislatif di Provinsi Riau, ada 3 permohonan yang dipastikan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian,” ungkap Indra Khalid dalam pernyataannya sesaat setelah keluar dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Tiga permohonan PHPU legislatif yang tidak dilanjutkan oleh MK yaitu permohonan untuk calon Anggota DPD atas nama Alpasirin, permohonan Marsiaman Saragih dan permohonan Gerindra di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun alasan gugurnya yaitu permohonan dianggap kabur, petitum tidak berkesuaian dengan dalil permohonan, juga tidak diuraikan kesalahan penghitungan suara sehingga permohonan dianggap kabur. Sehingga Majelis hakim mengeluarkan amar putusan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
Selanjutnya terhadap 8 Permohonan Sengketa PHPU legislatif lainnya, Bawaslu akan terus mengikuti perkembangan sidang berikutnya karena merupakan pihak pemberi keterangan dalam permohohan tersebut.
Selain itu, Bawaslu akan bersiap untuk menyampaikan keterangan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan pada pembuktian PHPU legislatif yang masih berjalan. Untuk jadwal sidang pemeriksaan pembuktian sendiri nantinya akan disampaikan oleh MK.(ifr)
Laporan Marrio Kisaz, Jakarta
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…
Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…