Categories: Nasional

DKPP Didesak Berhentikan Ketua KPU RI

Jakarta (RIAUPOS.CO)- Kasus dugaan perilaku asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terus menjadi sorotan. Pegiat Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Hemi Lavour Febrinandez mendesak DKPP menjatuhkan sanksi tegas. Sebagai salah satu pihak yang mengadvokasi kasus tersebut, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim sangat berat.

“Apalagi, itu bukan kali pertama. Hasyim juga pernah mendapatkan sanksi peringatan terakhir dalam hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita emas.

Pihaknya telah menyerahkan rekomendasi seperti amicus curiae kepada DKPP. ‘’Ada harapan besar agar catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy’ari,’’ ujarnya.

Kasus asusila bukan hal yang baru terjadi di ranah penyelenggara pemilu. Berbagai kasus serupa pernah terjadi di daerah dan telah diproses melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Misalnya, kasus yang menjerat Komisioner KPU Konawe Utara Zul Juliska Praja, anggota Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail, Komisioner KPU Boyolali Muhammad Abdullah, anggota Bawaslu Parigi Mutong Bambang, hingga Komisioner KPU Lembata Petrus Payong Pati.

Pada banyak kasus itu, sikap DKPP RI sangat konsisten, yakni menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap. Dalam pertimbangannya, DKPP mendasarkan pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Khususnya Pasal 15 huruf a yang mengatur kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.

Saat dikonfirmasi, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi belum bisa memastikan apakah Hasyim Asy’ari akan diancam dengan pasal yang sama. ‘’Sanksi sangat tergantung pada aduan pengadu, jawaban teradu, dan fakta-fakta persidangan,’’ ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Dalam persidangan, pengadu yakni anggota PPLN dengan teradu ketua KPU saling membantah keterangannya. Oleh karena itu, dalam persidangan selanjutnya, DKPP masih akan memanggil keterangan pihak lain. Salah satunya kesekjenan KPU. Keterangan Sekjen diperlukan untuk mendalami dugaan penggunaan fasilitas jabatan. ‘’Salah satunya demikian (soal fasilitas). Selebihnya nanti diperiksa dalam persidangan,’’ imbuhnya.(far/c6/bay/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

12 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

13 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

13 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

13 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

13 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

15 jam ago