Categories: Nasional

DKPP Didesak Berhentikan Ketua KPU RI

Jakarta (RIAUPOS.CO)- Kasus dugaan perilaku asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terus menjadi sorotan. Pegiat Yayasan Dewi Keadilan Indonesia Hemi Lavour Febrinandez mendesak DKPP menjatuhkan sanksi tegas. Sebagai salah satu pihak yang mengadvokasi kasus tersebut, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim sangat berat.

“Apalagi, itu bukan kali pertama. Hasyim juga pernah mendapatkan sanksi peringatan terakhir dalam hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita emas.

Pihaknya telah menyerahkan rekomendasi seperti amicus curiae kepada DKPP. ‘’Ada harapan besar agar catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy’ari,’’ ujarnya.

Kasus asusila bukan hal yang baru terjadi di ranah penyelenggara pemilu. Berbagai kasus serupa pernah terjadi di daerah dan telah diproses melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Misalnya, kasus yang menjerat Komisioner KPU Konawe Utara Zul Juliska Praja, anggota Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail, Komisioner KPU Boyolali Muhammad Abdullah, anggota Bawaslu Parigi Mutong Bambang, hingga Komisioner KPU Lembata Petrus Payong Pati.

Pada banyak kasus itu, sikap DKPP RI sangat konsisten, yakni menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap. Dalam pertimbangannya, DKPP mendasarkan pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Khususnya Pasal 15 huruf a yang mengatur kewajiban memelihara dan menjaga kehormatan lembaga.

Saat dikonfirmasi, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi belum bisa memastikan apakah Hasyim Asy’ari akan diancam dengan pasal yang sama. ‘’Sanksi sangat tergantung pada aduan pengadu, jawaban teradu, dan fakta-fakta persidangan,’’ ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Dalam persidangan, pengadu yakni anggota PPLN dengan teradu ketua KPU saling membantah keterangannya. Oleh karena itu, dalam persidangan selanjutnya, DKPP masih akan memanggil keterangan pihak lain. Salah satunya kesekjenan KPU. Keterangan Sekjen diperlukan untuk mendalami dugaan penggunaan fasilitas jabatan. ‘’Salah satunya demikian (soal fasilitas). Selebihnya nanti diperiksa dalam persidangan,’’ imbuhnya.(far/c6/bay/jpg)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

11 jam ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

13 jam ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

1 hari ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

1 hari ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

1 hari ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

1 hari ago