Categories: Nasional

Myanmar Penjarakan Wartawan yang Salah Menulis Berita tentang Corona

YANGOON (RIAUPOS.CO) – Tangan besi penguasa Myanmar kembali memakan korban. Hanya karena salah dalam pemberitaan, seorang wartawan di negara tersebut harus masuk penjara.

Seorang pemimpin redaksi situs berita daring di Myanmar divonis penjara selama dua tahun pada Jumat (22/5/2020). Dia dianggap bersalah karena menerbitkan berita keliru terkait angka kematian kasus virus corona (Covid-19).

Pemimpin redaksi situs Dae Pyaw, Zaw Ye Htet, ditangkap pada 13 Mei. Saat itu redaksi menerbitkan sebuah artikel keliru yang menginformasikan soal kasus kematian akibat Covid-19 di kawasan timur Negara Bagian Karen.

Dilansir AFP, Sabtu (23/5), pada 20 Mei atau hanya berselang sepekan kemudian, Zaw menghadapi persidangan.

"Dia dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 505 (b) selama dua tahun penjara," kata kuasa hukum Zaw, Myint Thuzar Maw, di pengadilan di Negara Bagian Karen.

Istri Zaw Ye Htet, Phyu Phyu Win, mengatakan kepada AFP bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan yang dinilai tidak adil tersebut.

Myanmar sampai saat ini mencatat memiliki 199 kasus positif virus corona dan 6 kematian. Namun, para ahli khawatir jika angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Negara bagian Karen berbatasan dengan Thailand. Lebih dari 16.000 warga setempat kembali pada awal April, setelah pandemi Covid-19 menyebabkan orang kehilangan pekerjaan di Thailand.Perbatasan kedua negara pun mulai ditutup.

Sejauh ini, Myanmar hanya melaporkan dua penambahan kasus virus corona baru dan jumlah korban meninggal tidak bertambah.

Pemerintah Myanmar memperingatkan masyarakat akan dituntut jika menyebarkan informasi yang salah tentang pandemi, tetapi pemenjaraan ini adalah kasus pertama yang diketahui.

Negara itu juga sedang menyusun undang-undang baru tentang pengendalian penyakit menular, yang akan lebih mudah untuk menjerat wartawan yang dianggap memicu kepanikan masyarakat.

Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, menyebut tindakan itu sebagai "resep untuk bencana" dan memperingatkan agar penduduk tidak menyangkal informasi yang mereka butuhkan.

"Di bawah hukum internasional, pembatasan kebebasan berbicara harus dijabarkan dengan cermat," tambah Robertson. 

Sumber: AFP/CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

15 jam ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

16 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

17 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

17 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

17 jam ago

48 Ribu Warga Kota Padang Masih Menganggur, Lapangan Kerja Belum Seimbang

Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…

18 jam ago