Categories: Nasional

Korupsi Makan Minum, Lima Mantan Pejabat Ini Dituntut Sampai 8 Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terlibat perkara korupsi makan minum pada 2017 lalu, dimana terdapat 6 kegiatan yang merugikan negara Rp10,4 miliar. Lima mantan pejabat di Kabupaten Kuansing menerima tuntutan berbeda. Rata-rata diatas 5 tahun penjara, yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/12/2020).

Adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Singingi (Kuansing) Muharlius yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara rekannya, Yuhendrizal dituntut 5 tahun, Hetty Herlina 5 tahun 6 bulan.

Kemudian Kepala Bagian (Kabag) Umum M Saleh dituntut 8 tahun 6 bulan penjara sedangkan mantan Bendahara pengeluaran rutin Verdi Ananta dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Di ruang lantai II itu sidang digelar secara virtual, penasihat hukum (PH) terdakwa yang datang yakni Suroto. Ia pun menjadi PH rekannya mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan (PPTK) kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, Yuhendrizal.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB berakhir pukul 10.30 WIB. Dalam setengah jam berjalan, tuntutan terhadap kelimanya dibacakan.

"Tentu kami kaget. Karena dari persidangan bisa dilihat faktanya, mereka bertiga tidak terbukti ikut merencanakan, melaksanakan. Kalau bisa dituntut bebas," harap Suroto.

Sementara ini, keberadaan pejabat Kuansing itu berada di Lapas Kuansing. Kemudian, pembacaan nota pembelaan diundur dan akan berlangsung pada tahun depan. 

"Diajukan tanggal 4 Januari 2021. Untuk putusan 11 Januari 2021," katanya. 

Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit Kamis (24/12/2020)

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

1 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

22 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago