Categories: Nasional

Korupsi Makan Minum, Lima Mantan Pejabat Ini Dituntut Sampai 8 Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terlibat perkara korupsi makan minum pada 2017 lalu, dimana terdapat 6 kegiatan yang merugikan negara Rp10,4 miliar. Lima mantan pejabat di Kabupaten Kuansing menerima tuntutan berbeda. Rata-rata diatas 5 tahun penjara, yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (23/12/2020).

Adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Singingi (Kuansing) Muharlius yang dituntut Jaksa Penuntut Umum 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara rekannya, Yuhendrizal dituntut 5 tahun, Hetty Herlina 5 tahun 6 bulan.

Kemudian Kepala Bagian (Kabag) Umum M Saleh dituntut 8 tahun 6 bulan penjara sedangkan mantan Bendahara pengeluaran rutin Verdi Ananta dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Di ruang lantai II itu sidang digelar secara virtual, penasihat hukum (PH) terdakwa yang datang yakni Suroto. Ia pun menjadi PH rekannya mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan (PPTK) kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, Yuhendrizal.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB berakhir pukul 10.30 WIB. Dalam setengah jam berjalan, tuntutan terhadap kelimanya dibacakan.

"Tentu kami kaget. Karena dari persidangan bisa dilihat faktanya, mereka bertiga tidak terbukti ikut merencanakan, melaksanakan. Kalau bisa dituntut bebas," harap Suroto.

Sementara ini, keberadaan pejabat Kuansing itu berada di Lapas Kuansing. Kemudian, pembacaan nota pembelaan diundur dan akan berlangsung pada tahun depan. 

"Diajukan tanggal 4 Januari 2021. Untuk putusan 11 Januari 2021," katanya. 

Selengkapnya baca koran Riau Pos edisi terbit Kamis (24/12/2020)

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

4 menit ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

19 jam ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

20 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

20 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

21 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

21 jam ago