Categories: Nasional

Perambah Hutan di Kawasan HPT Ditangkap

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil berhasil melakukan penangkapan pembalak liar di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil di lokasi pengolahan kayu ilegal kawasan hutan produksi terbatas (HPT) PT 3S pada Ahad (8/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Ada dua lokasi penangkapan terhadap perambahan hutan di Dusun Rumbai Jaya, lokasi pertama ditangkap inisial HE, RS bertugas memotong kayu dan JI tukang angkut dan lokasi kedua inisial MS tukang tebang dan SA pengangkut kayu.

Di lokasi penangkapan tempat pengolahan, polisi menemukan beberapa batang kayu log berbagai jenis serta kayu yang telah diolah menjadi papan lebih dari 20 kubik masih dalam hitungan kotor.
Selain kayu, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging tersebut.

Di lokasi pertama diamankan 2 chainsow, 2 pengait kayu dari besi, 1 unit sepeda kago dan kayu 5 kubik berbentuk papan. Di lokasi kedua disita 1 chainsaw, pengait besi, 1 sepeda kago dan kayu olahan diperkirakan 3 kubik juga ditemukan 2 chainsaw di lokasi lain yang ditinggal pemiliknya.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dan Kapolsek Siak kecil Ipda Laurensius Nevin Inderadewa saat ekspos mengatakan, informasi dari masyarakat tentang keberadaan penebang liar, dugaan melakukan tindak pidana illegal logging.

Selanjutnya Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Siak kecil yang  dipimpin Kasat Reskrim menuju ke lokasi melakukan penyisiran di sekitar hutan, ternyata saat ditemukan pelaku sedang menebang pohon.

Guna memobilisasi kayu yang telah tumbang, pelaku menggunakan sepeda kago yang sudah dimodifikasi agar sampai ke tempat lansir di sungai.

Kata Hendra Gunawan, pelaku mengaku sebagai pekerja dari suruhan pemilik modal yakni inisial Y. Dan upah dijanjikan untuk penebang Rp500 ribu per kubik dan mengangkut kayu diberi upah Rp150 ribu. Saaat ini Y menjadi DPO.

Kemudian penangkapan di lokasi lain atau bedeng ke dua ditangkap M sebagai penebang dan S tukang angkut dengan pemodalnya inisial SH yang berbeda adalah upah angkut hanya Rp100 ribu juga status DPO.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti, kayu dan peralatan pengolahan sudah berada di Polres Bengkalis.

Kepada pelaku, kata Bripka Kamil, melanggar  pasal 82 huruf b ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun penjara.

Imbauan Kapolres Bengkalis ke masyarakat khususnya Kecamatan Siak Kecil jangan menebang kayu dengan seenaknya.

"Ada pepatah Melayu tanpa alam kita hidup miskin jagalah hutan kita. Masalah illegal logging sudah menjadi atensi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kapolda Riau," ujar Hendra Gunawan.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

10 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

10 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

10 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

10 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

10 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

11 jam ago