Categories: Nasional

Perambah Hutan di Kawasan HPT Ditangkap

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil berhasil melakukan penangkapan pembalak liar di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil di lokasi pengolahan kayu ilegal kawasan hutan produksi terbatas (HPT) PT 3S pada Ahad (8/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Ada dua lokasi penangkapan terhadap perambahan hutan di Dusun Rumbai Jaya, lokasi pertama ditangkap inisial HE, RS bertugas memotong kayu dan JI tukang angkut dan lokasi kedua inisial MS tukang tebang dan SA pengangkut kayu.

Di lokasi penangkapan tempat pengolahan, polisi menemukan beberapa batang kayu log berbagai jenis serta kayu yang telah diolah menjadi papan lebih dari 20 kubik masih dalam hitungan kotor.
Selain kayu, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging tersebut.

Di lokasi pertama diamankan 2 chainsow, 2 pengait kayu dari besi, 1 unit sepeda kago dan kayu 5 kubik berbentuk papan. Di lokasi kedua disita 1 chainsaw, pengait besi, 1 sepeda kago dan kayu olahan diperkirakan 3 kubik juga ditemukan 2 chainsaw di lokasi lain yang ditinggal pemiliknya.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dan Kapolsek Siak kecil Ipda Laurensius Nevin Inderadewa saat ekspos mengatakan, informasi dari masyarakat tentang keberadaan penebang liar, dugaan melakukan tindak pidana illegal logging.

Selanjutnya Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Siak kecil yang  dipimpin Kasat Reskrim menuju ke lokasi melakukan penyisiran di sekitar hutan, ternyata saat ditemukan pelaku sedang menebang pohon.

Guna memobilisasi kayu yang telah tumbang, pelaku menggunakan sepeda kago yang sudah dimodifikasi agar sampai ke tempat lansir di sungai.

Kata Hendra Gunawan, pelaku mengaku sebagai pekerja dari suruhan pemilik modal yakni inisial Y. Dan upah dijanjikan untuk penebang Rp500 ribu per kubik dan mengangkut kayu diberi upah Rp150 ribu. Saaat ini Y menjadi DPO.

Kemudian penangkapan di lokasi lain atau bedeng ke dua ditangkap M sebagai penebang dan S tukang angkut dengan pemodalnya inisial SH yang berbeda adalah upah angkut hanya Rp100 ribu juga status DPO.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti, kayu dan peralatan pengolahan sudah berada di Polres Bengkalis.

Kepada pelaku, kata Bripka Kamil, melanggar  pasal 82 huruf b ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun penjara.

Imbauan Kapolres Bengkalis ke masyarakat khususnya Kecamatan Siak Kecil jangan menebang kayu dengan seenaknya.

"Ada pepatah Melayu tanpa alam kita hidup miskin jagalah hutan kita. Masalah illegal logging sudah menjadi atensi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kapolda Riau," ujar Hendra Gunawan.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

19 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

19 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago