Categories: Nasional

Wacanakan Presiden Tiga Periode

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Amendemen terbatas UUD 1945 ternyata tidak hanya membentuk Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Agenda prioritas MPR itu merembet pada wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Fraksi di MPR terbelah. Ada yang tetap mendorong dua periode seperti saat ini. Ada pula yang satu periode, tetapi ditambah 7–8 tahun. Bahkan, ada fraksi yang menginginkan tiga periode.

 

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, wacana tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. MPR pun berkewajiban menjaring aspirasi publik tersebut.

"Kami menyiapkan wadah bagi seluruh aspirasi itu," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).

Dia menyampaikan, berubah atau tidaknya masa jabatan presiden sangat bergantung pada aspirasi masyarakat. Selama aspirasi muncul dari publik, MPR tidak boleh memberangus pendapat tersebut.

"Bahwa ada wacana jabatan presiden jadi tiga periode, tidak boleh dibunuh. Biarkan saja berkembang," tutur Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.

Meski demikian, secara pribadi, dia berharap masa jabatan presiden tidak sampai direvisi. Tetap dua periode seperti saat ini. Itu juga menjadi pandangan Fraksi Golkar. Pandangan tersebut juga sejalan dengan pendapat Presiden Joko Widodo. Pendapat itu pernah disampaikan presiden saat 10 pimpinan MPR berkunjung ke istana pada Oktober lalu.

"Presiden lebih sepakat tetap dua periode. Juga tata cara pemilihannya harus langsung sama seperti sekarang," jelasnya.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid tidak menampik munculnya aspirasi lain dalam amandemen terbatas UUD 1945. Termasuk soal perubahan masa jabatan presiden.

"Aspirasi ini memang beragam," ujarnya.

Terkait dengan penambahan masa jabatan menjadi tiga periode, wacana itu muncul dari internal koalisi pemerintahan Jokowi. Pertimbangannya, presiden membutuhkan waktu yang lama untuk menjalankan visi-misinya hingga tuntas. Ada yang meminta masa jabatan presiden cukup satu periode saja, tetapi waktunya diperpanjang menjadi 7–8 tahun.

"Pertimbanganya agar presiden tidak sibuk berkampanye untuk periode berikutnya," katanya.

Pendapat lain meminta masa jabatan presiden tidak diubah. Artinya, sama dengan saat ini. Cukup dua periode dengan durasi lima tahun per periode. Menurut dia, semua pandangan tersebut masih sebatas wacana. "Kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," papar mantan ketua MPR itu.

Bagaimana sikap istana? Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan Moeldoko meminta publik tidak terlalu reaktif dalam menanggapi usul perpanjangan masa jabatan presiden tersebut. Dia menyampaikan, hal itu baru sebatas usul yang wajar dalam konteks demokrasi. "Itu kan baru wacana ya. Wacana boleh saja. Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya," ujarnya.(mar/far/syn/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

2 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

2 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

4 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

4 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

5 jam ago

DPR RI Minta Agrinas Selektif Pilih Mitra, Jangan Sampai Konflik Perkebunan Terulang

DPR RI meminta Agrinas selektif memilih mitra KSO agar konflik perkebunan tak berulang dan masyarakat…

5 jam ago