Anggota Polresta Barelang mengawal 47 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga melakukan tindakan penipuan online saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (20/9). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
BATAM (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 47 warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang diamankan jajaran Polresta Barelang karena kasus penipuan online, telah diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Batam. Rencananya mereka akan dideportasi ke negara asal dalam waktu dekat.
”Masih kita proses. Kami juga koordinasi dengan Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan dan Perwakilan Taiwan di Jakarta,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto.
Kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kepolisian guna pemulangan mereka ke negara asal,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, meski 47 WN Tiongkok dan Taiwan ini sudah diamankan di Imigrasi Kelas I Batam, pihak kepolisian masih melacak motif penipuan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
”Para WNA kita amankan di Imigrasi, secepatnya kita tunggu informasi dari Konsulat untuk proses hukumnya,” tutupnya.
Sumber: Batampos.co
Editor: wws
Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…
Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…
Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…
Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…
Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…