Categories: Nasional

Makian Jadi Alasan Ringankan Juliari, Saut: Lucu, Itu Kosekuensi karena Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai lucu makian yang dilontarkan masyarakat terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi alasan meringankan dalam vonis kasus korupsi bansos Covid-19.

"Kalau soal caci-maki itu dinamika aksi-reaksi, siapa suruh korupsi?" kata Saut di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut terdakwa korupsi Bansos Juliari P Batubara sudah cukup menderita karena dicaci, dimaki, dan dihina masyarakat.

Penderitaan tersebut menjadi salah satu alasan meringankan yang disampaikan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari.

Saut lantas membandingkan dengan apa yang dialami Juliari dengan penyidik KPK yang juga dicaci-maki dan dituding sebagai Taliban.

Menurut Saut, keputusan Hakim Pengadilan Tipikor menjadikan caci-maki yang diterima Juliari sebagai alasan meringankan menjadikan negara ini semakin lucu.

"Jangankan tersangka koruptor, yang menangkap koruptor saja dicaci-maki, dibilang Taliban lah, dan lain-lain. Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu," ujar Saut.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut bahwa caci-maki dan hinaan yang diterima Juliari bukan termasuk keadaan yang meringankan.

Keadaan yang meringankan, kata Zaenur, mestinya berasal dari internal terdakwa ataupun kondisi yang membuat dia melakukan perbuatannya.

"Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa," jelas Zaenur saat dihubungi, Senin (23/8).

Sementara, menurut Zaenur, caci, maki, dan cercaan yang menimpa Juliari sebagai koruptor merupakan konsekuensi dari tindakan yang dinilai jahat oleh masyarakat. Sebab, Juliari melakukan tindakan korupsi itu terhadap bansos pandemi Covid-19. Juliari juga melakukan tindakan itu saat kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

"Jadi saya enggak setuju dihina masyarakat sebagai hal yang meringankan. Yang lebih cocok kalau misal terdakwa tulang punggung, atau berkelakuan baik selama persidangan," tutur Zaenur.

"Dihina masyarakat tak seharusnya jadi alasan hakim," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan beberapa alasan memberatkan seperti, bahwa Juliari tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan alasan meringankan dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah majelis hakim menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dihina, dicaci, dan dimaki masyarakat.

"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

17 menit ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

33 menit ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

42 menit ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 jam ago