Categories: Nasional

Pesangon Tidak Dihapus, Beri Tambahan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Korban PHK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut legislator senayan dari fraksi partai Golkar, menegaskan pesangon tidak dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT,” beber Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara webinar bertajuk Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi-Solusi Ketenagakerjaan, Kamis (23/7/2020). Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Justu perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yakni pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat ini dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek),” ujar John Kennedy.

Selain itu, sambungnya ada juga uang penghargaan lainnya yakni Sweetener sebagai tambahan di luar upah, dan besarannya maksimal 5 kali upah (sesuai) masa kerja. Ini akan diberikan satu kali jangka waktu 1 tahun. 

“Tidak berlaku bagi UMK,” tambah Jhon Kenedy. 

Menurut John, RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak/belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang.

“Angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang, Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh,” jelas Jhon.

Dengan RUU Cipta Kerja, kata Jhon, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.

“Ini akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045. Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp27 juta per-kapita,” kata Jhon.

Jhon berpendapat, jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif. Dengan demikian, penduduk yang tidak/belum bekerja (pengangguran akan semakin tinggi.

“Angkatan tenaga kerja kita akan banyak ke negara2 lain untuk mencari kerja. TKI kita di luar negeri akan lebih banyak dari sekarang,” ujar Jhon.(egp)

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

46 menit ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 jam ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 jam ago

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

10 jam ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

10 jam ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

10 jam ago