Categories: Nasional

Jasa Raharja Perwakilan Dumai Salurkan Santunan Rp4,7 M

DUMAI (RIAUPOS.CO) – PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Penyelenggara Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan UU Nomor 34 Tahun 1964 terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang membutuhkan. Tanpa mengenal tempat, dimana pun masyarakat berada.

Sejak Januari hingga Juni 2020 PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Dumai telah menyerahkan santunan sebesar Rp4,7 miliar pada korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Kota Dumai, Kabupaten Rohil, Bengkalis dan Kepulauan Meranti.  

‘’Hingga pertengahan 2020, kecelakaan menyebabkan timbulnya korban sebanyak 150 orang. 77 orang diantaranya adalah korban meninggal dunia dan 73 orang sisanya adalah korban yang mengalami luka-luka. Dengan kecepatan pelayanan santunan yang kian membaik dan semakin cepat 1.12 hari (1 hari 12 jam)untuk proses penyelesaian klaim korban meninggal dunia,’’ jelas Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis SE MM, Selasa (23/7).

Rudi mengatakan, walaupun di masa pandemi Covid-19, pihaknya akan terus berupaya untuk melayani dan memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. ‘’Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 serta selalu memperhatikan aspek protokol kesehatan,’’ ulasnya.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris dan atau korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah dana yang dikumpulkan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP). SWDKLLJ ini dibayarkan penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, dan, penumpang kereta api.

‘’Kami mengimbau agar selalu berhati-hati dalam berkendara dengan mematuhi segala aturan yang berlaku. Jika menggunakan angkutan umum harus dipastikan bahwa moda angkutan umum yang digunakan adalah angkutan umum resmi,’’ sebutnya.

Rudi menjelaskan, kecelakaan lalu lintas jalan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Terlebih lagi risiko kecelakaan bisa mengenai siapa saja tanpa pandang bulu. Pada Pasal 1 angka 24 UU Nomor Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa Kecelekaan lalu lintas jalan merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

‘’Dari Pasal tersebut diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas jalan bersifat tidak terduga dan dapat menimpa siapapun tanpa terkecuali. Beruntungnya, negara sampai saat ini hadir membantu masyarakat yang tertimpa kemalangan kecelakaan lalu lintas jalan, melalui, PT Jasa Raharja,’’ katanya.(mar)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

2 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

2 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

2 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

3 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

3 jam ago