Categories: Nasional

Pelamar Pimpinan KPK Diminta Mundur dari Jabatan saat Ini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 terbebas dari konflik kepentingan.

Sebab itu, dia meminta, seseorang yang mendaftar sebagai calon Komisioner KPK harus mundur dari jabatan sebelumnya di institusi negara maupun swasta. ’’’Setiap orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu,’’ kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya Minggu (23/6/2019).

Kurnia beralasan, permintaannya itu didasari alasan kuat. Dia mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa setiap pimpinan KPK mengedepankan prinsip independensi ketika menjalankan tugasnya.

’’Ini penting, mengingat Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun,’’ ucap dia.

’’Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga anti-korupsi itu,’’ ungkap dia.  Lebih lanjut, dia berharap, proses seleksi calon pimpinan mendapat sorotan ketat dari publik. Dengan begitu, pimpinan KPK terpilih bisa lebih berkualitas dari periode sebelumnya.

’’Narasi di atas harus dipahami oleh publik, agar nantinya proses seleksi pimpinan KPK ke depan akan menghasilkan figur-figur berintegritas yang dapat dipercaya memimpin lembaga anti korupsi selama empat tahun ke depan,’’ ungkap dia.

Sebanyak 22 orang tercatat mendaftar sebagai calon pimpinan KPK dari Senin (17/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019) kemarin. Panitia seleksi masih membuka waktu bagi seseorang untuk mendaftar jadi calon pimpinan KPK periode 2019 – 2023 hingga 4 Juli 2019.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

11 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

11 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

11 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

12 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago