Site icon Riau Pos

Bila Kalah di MK, Prabowo-Sandi Bisa Terima

SIDANG MK: Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (kanan) bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). MIFTAHULHAYAT/JPG

(RIAUPOS.CO) — Berdasarkan jadwalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pada 28 Juni menantang. Apapun keputusan MK nantinya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan akan menerimanya.

Juru BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pasangan nomor urut 02 ini mematuhi setiap keputusan di MK mendatang. Termasuk apabila kemungkinan terburuk gugatan tidak diterima oleh MK.

“Iya, pasti kami menerima (apabila gugatan ditolak MK),” ujar Hendarsam dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/6).

Hendarsam mengatakan, pihaknya patuh pada proses hukum, sebagaimana kedua jagoan mereka, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Dia mengklaim, kedua sosok tersebut memiliki rekam jejak (track record) yang baik.

“Bahwa kami taat kepada aturan hukum. Pak Prabowo dan Pak Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia,” katanya.

Menurut Hendarsam, Prabowo Subianto selalu mengedepankan sikap ksatria dan berjiwa besar dalam menghadapi persoalan. Maka dari itu, Hendarsam memastikan, mantan Danjen Kopassus tersebut akan tunduk pada keputusan lembaga yang diketuai Anwar Usman itu. “Nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar dan legawa,” ungkapnya.

Sekadar informasi, tim hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan dalam pilpres 2019. BPN Prabowo-Sandi merasa mereka dirugikan atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif tersebut.

Pada 25-27 Juni mendatang, sembilan hakim MK bakal menggelar rapat permusyawarahan membahas mengenai sidang yang telah dilakukan. Setelah itu pada 28 Juni lembaga penguji undang-undang ini akan memutuskan gugatan yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandi tersebut.(jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Exit mobile version