Categories: Nasional

Anies Resmi Bebaskan BBNKB untuk Kendaraan Listrik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Saya mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang insentif pajak bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/01).

Pemprov DKI, lanjut Anies, menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB.

"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," katanya menambahkan.

Anies menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya mobil pribadi saja, tetapi juga berlaku bagi kendaraan umum. Namun, syaratnya kendaraan tersebut harus murni listrik.

Pemprov DKI, lanjut Anies, menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB.

"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," katanya menambahkan.

Anies menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan tidak hanya mobil pribadi saja, tetapi juga berlaku bagi kendaraan umum. Namun, syaratnya kendaraan tersebut harus murni listrik.

Anies menjelaskan, Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Selain itu, Pergub sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.

"Kebijakan ini kelanjutan dari 7 (Tujuh) Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Kami berharap, ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik," tegas Anies.

Perlu diketahui, insentif atau pembebasan pajak daerah diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Antrean BBM Mengular di Bengkalis, Warga Rela Berjam-jam Demi Pertalite

Antrean panjang BBM terjadi di Bengkalis. Warga harus menunggu berjam-jam akibat stok terbatas dan tingginya…

20 jam ago

Proyek Tol Pekanbaru Dipacu, Wako Usul Nama Pendiri Kota untuk Pintu Tol

Wali Kota Pekanbaru tinjau progres tol dan usulkan nama pendiri kota untuk pintu tol. Proyek…

21 jam ago

RS Unri Terima Penghargaan dari Wali Kota, Siap Perkuat Layanan Darurat 112

RS Unri terima penghargaan dari Pemko Pekanbaru dan siap memperkuat layanan darurat melalui dukungan penuh…

21 jam ago

Tarif Parkir Rp15 Ribu, Jukir di Pekanbaru Langsung Dipecat!

Jukir di Pekanbaru diamankan setelah memungut tarif parkir Rp15 ribu. Dishub langsung memberi sanksi tegas…

21 jam ago

14 Ribu Siswa SMP di Pekanbaru Jalani TKA, Ini yang Perlu Diketahui

Lebih dari 14 ribu siswa SMP di Pekanbaru mulai mengikuti TKA. Ujian ini tidak menentukan…

22 jam ago

Kakek di Rohil Ditangkap, Diduga Cabuli Cucu Kandung

Kakek di Rohil ditangkap polisi, diduga cabuli cucu 14 tahun, kasus gegerkan masyarakat.

22 jam ago