Categories: Nasional

RUU PAS, Napi Boleh Cuti dan Pergi ke Mal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Revi­si Un­dang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pema­syarakatan (RUU PAS) akan segera diketok. Sejumlah pasal dianggap meringankan dan melonggarkan sanksi bagi narapidana dalam menjalankan masa tahanannya. Di antaranya, pasal 9 dan 10 yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Anggota Panitia Kerja (Pa­nja) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub mengatakan, hak cuti bersyarat yang dilakukan narapidana bisa digunakan untuk keluar lapas dan pulang ke rumah hingga jalan-jalan ke mall. Namun itu dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Yakni harus diikuti oleh petugas lapas.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Namanya cuti. Namun, apapun yang napi lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Namun, dalam aturan penjelasan revisi UU PAS itu tidak dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi untuk para napi. Namun Muslim menyebut, akan ada turunan yakni peraturan pemerintah atau PP terkait teknis tersebut.

“Nanti diatur di peraturan pemerintahnya. Kita tidak bisa memastikan. Peraturan pemerintah ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti,” jelas Muslim.

Kendati demikian, aturan Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang PAS ini disesalkan oleh beberapa elemen masyarakat. Salah satunya Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz yang menyayangkan aturan baru dalam RUU Pemasyarakatan.

Pasalnya, RUU Pema­sya­rakatan dan UU KPK yang baru aturan itu sangat menguntungkan napi korupsi. “Sangat jelas dan terang benderang, UU KPK dan UU Pemasyarakatan membawa masa kelam pemberantasan korupsi,” sesal Donal.

Oleh karena itu, Donal menilai produk hukum tersebut akan membawa dampak buruk kinerja pemberantasan korupsi. Koruptor dinilai akan semakin cepat keluar dari masa hukumannya.

“Dua produk hukum ini membuat koruptor semakin susah diproses, sementara yang terjerat semakin cepat untuk keluar,” pungkas­nya.(jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

24 menit ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

31 menit ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

2 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

23 jam ago

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

1 hari ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

1 hari ago