Categories: Nasional

Pembahasan RUU Kamtan Siber Terkesan Buru-Buru

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga menilai, poses pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtan Siber) di Senayan terkesan buru-buru dan tidak melibatkan pihak terkait.

Dikatakan, Komisi I DPR RI yang menjadi mitra Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) bahkan tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Kamtan Siber dan hanya melibatkan Badan Legislasi DPR RI.

“RUU Kamtan Siber dimulai dari Badan legislasi DPR RI, bukan Komisi I DPR RI. Dan RUU ini inisiatif DPR RI bersama badan Legislasi DPR RI,” kata Jerry dalam diskusi siber bertema “RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih dan Rugikan Masyarakat?” di D’Consulate Jakarta, Rabu (21/8).

Menurut Jerry, tahapan pengajuan dan pembahasan RUU Kamtan Siber itu tergolong aneh.

“Yang ingin saya tanyakan mengapa Komisi I DPR RI tidak dilibatkan BSSN dan langsung berkomunikasi dengan Baleg DPR. Bahwa RUU dimulai dari Badan legislasi, bukan Komisi I DPR RI. Bahwa ini inisiatif DPR RI bersama badan Legislasi,” jelas Jerry.

Jerry mengatakan, RUU Kamtan Siber sulit disahkan karena selama ini Komisi I DPR RI tidak dilibatkan dalam pembahasannya. Meskipun dia mengakui RUU Kamtan Siber penting.

“Saya sepakat bahwa RUU ini penting dan urgent. Dan bila 30 September belum mendapatkan kesepakatan dan belum tuntas dan ini jangan tunda,” terang politikus Partai Golkar itu.

Praktisi IT yang juga Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Ardi Sutedja dengan tegas menyatakan RUU Kamtan Siber tiba-tiba muncul dan publik baru mengetahui pembahasannya.

“RUU ini muncul secara tiba-tiba. Tahun 2018 sudah muncul dan baru tahu. Kok bisa produk hukum mau dibuat, namun industri tidak dilibatkan. Sekarang muncul banyak reaksi yang mempertanyakan dan tidak melibatkan stage holder dan pasti akan masalah. Kami tidak diajak bicara,” tuturnya.

Persoalan utamanya, ucap Ardi, poin-poin dalam draft RUU ini terjadi 3-4 tahun lalu dan tidak mengacu pada kondisi riil.

“Sekarang aja WhatsApp dimatikan kita ribut. Menurut saya ini terlalu konvensional dan ini hanya mengacu pada pemerintah, bukan mengacu pada ekosistem yang ada,” tegasnya.

Dia menilai, rumusan dalam RUU tersebut banyak terjadi tumpang tindih pada institusi lainnya dan perlu diperbaiki lagi.
“Kita tidak bisa bahwa siber itu dijadikan komoditas. Dan siber menyangkut orang banyak dan menyangkut institusi. Misalnya kewenangan di UU ITE, atau UU Perioritas seperti RUU Data Pribadi. Seharusnya ini arif dan melibatkan orang banyak,” imbuhnya.

Sementara, Pakar Pertahanan dan Keamanan Yono Reksiprodjo mengatakan RUU Kamtan Siber kontradiktif dengan kementerian dan lembaga lainnya. Bahkan rancangan ini tidak menjelaskan tentang mapping dan ancaman pertahanan.

“Saya akan melihat ini isu dalam pertahanan. Siber walfare dan perang tanpa bentuk dan tak ada yang mengusul. Nah, hal-hal saat ini sangat sulit dan ini masalah. Ini sesuatu akan masuk dan berkembang,” jelasnya.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan RUU ini tidak berbicara pengawasan dan ada tumpang tindih dengan kementerian dan kelembagaan.

“RUU ini tidak berbicara pengawasan. Apakah komisi I DPR RI yang menjadi pengawasnya. Yang lain ada beberapa tumpang tindih dengan beberapa aturan. Misalnya kUHAP,” tegasnya.

Ia pun berharap dalam 2 bulan ini DPR fokus melakukan sosialisasi dan tidak buru-buru mengesahkan. Yang penting RUU ini bisa melindungi keamanan siber dan jaringan. “Saya berharap RUU ini penting. Dan dalam 2 bulan ini DPR tidak buru-buru mengesahkan. Dan bisa melindungi keamanan siber dan jaringan.”

Direktur Proteksi Pemerintah BSSN Ronald Tumpal mengaku khawatir bila RUU ini tidak disahkan. BSSN pun memberikan kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan.

“Serem lagi kalau kita menunda pengesahannya. Ini kesempatan dan ada inisiatif ini kita berikan masukan. Kalau diskusi tidak cukup. Saya lihat bukan subtansi dari ininya. Namun ancamannya yang mengerikan,” ujar Tumpal.

Ronald Tumpal mengatakan, RUU Kamtan Siber adalah produk DPR. Dan seharusnya masyarakat memberikan masukan kepada DPR. (esy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

5 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

5 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

5 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

8 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

1 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

1 hari ago