Categories: Nasional

Kompensasi Hewan Mati karena PMK Segera Cair

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Regulasi teknis yang mengatur pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah terbit. Untuk sementara pemerintah menyiapkan anggaran Rp150 miliar untuk 15 ribu hewan ternak. Dalam waktu dekat, anggaran kompensasi tersebut bakal dicairkan.

Ketentuan teknis soal kompensasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tertanggal 7 Juli 2022. Di dalam peraturan ini, ditetapkan sejumlah kriteria penerima kompensasi. Ketentuan utamanya adalah kompensasi diberikan kepada peternak atau kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administrasi.

Pemerintah membatasi pemberian kompensasi hanya untuk hewan ternak yang dimusnahkan atau pendepopulasian. Hewan ternak yang menjadi sasaran pendepopulasian harus dilaporkan ke dinas terkait di kabupaten dan kota serta didata di iSIKHNAS.

Ketentuan lainnya adalah hewan ternak yang mendapatkan kompensasi adalah hewan sehat yang diduga berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK. Kemudian pemberian kompensasi ini dibatasi di wilayah atau kawasan pulau yang merupakan zona hijau saja.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Makmun mengatakan pemerintah sudah menetapkan besaran kompensasi Rp10 juta per ekor untuk sapi dan kerbau. Kemudian untuk kambing, domba, dan babi dipatok Rp1,5 juta per ekor. (wan/tau/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

6 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

7 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

8 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

8 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

8 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

9 jam ago