Categories: Nasional

Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana, Ditahan di Lapas Perempuan dan Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyerahan Tahap II terhadap perkara yang sedang ditangani Bidang Tindak Pidana (Khusus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dilakukan, Kamis (22/7/2021).

Penyerahan ke JPU dilakukan terhadap tersangka Donna Fitria (DF) yang merupakan anak buah mantan Kepala Bappeda Siak dan mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya. Ia langsung ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru.

Penyerahan tahap II, alat bukti, berkas perkara dan tersangka ini adalah perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017dengan tersangka Donna Fitria (DF).

"Perkara dengan tersangka DF sudah dinyatakan P-21. Telah lengkap secara formil dan materiil. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II hari ini. Ini dalam perkara di Bappeda Kabupaten Siak," jelas Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto di ruangannya, Kamis (22/7/2021). 

Pantauan di Kejati Riau, tersangka Donna Fitria yang dilakukan penyerahan tahap II sekitar pukul 15.30 WIB. Terhadapnya langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru. 

Donna Fitria tampak enggan menjawab pertanyaan Riaupos.co saat digiring jaksa keluar dari gedung Kejati Riau untuk ditahan. 

Untuk informasi, Donna Fitria adalah tersangka kedua dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017 setelah atasannya mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana.

Saat dugaan tindak pidana terjadi, Yan Prana adalah Kepala Bappeda Kabupaten Siak yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan Donna, menjabat sebagai bendahara pengeluaran.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap Yan Prana, penahanan sudah dilakukan dan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

Dalam sidang perdana perkara Yan Prana, yang digelar Kamis (18/3/2021) lalu, dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), muncul nama Donna Fitria. Disebutkan, Yan Prana dan Donna Fitrian (berkas perkara terpisah) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp2,89 miliar. Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Perampokan Maut di Rumbai, Polisi Kantongi Petunjuk Pelaku

Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Warga Rela Tunggu Hingga Tengah Malam

Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…

1 hari ago

Jalan Mulus, Warga Lubuk Betung Ramai-ramai Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab Rohul

Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…

2 hari ago

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

4 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

4 hari ago