Presiden Joko Widodo.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, setelah kasasi yang diajukan pemerintah ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan PN Palangkaraya pada tanggal 16 Agustus 2016 menyatakan bahwa Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, dan Gubernur Kalimantan Tengah bersalah karena lalai menegakkan aturan sehingga karhutla terjadi.
Pemerintah sempat mengajukan banding di PT Palangkaraya namun kalah kemudian mengajukan kasasi ke MA yang juga ditolak. Jaksa Agung M Prasetyo pun pasang badan untuk Presiden. Dia menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjadi pengacara Presiden. Sebab, Jokowi berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA.
“Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi pemerintahan juga negara. Kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan pemerintah,†kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (21/7).
Prasetyo menuturkan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena KLHK lebih mengetahui persoalan yang terjadi terkait karhutla di Kalimantan pada 2015.(tau/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…