Categories: Nasional

Dokter dan ASN Ini Jual Vaksin Covid-19 Jatah Lapas secara Ilegal

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal terjadi di Sumatera Utara. Praktik itu melibatkan oknum dokter, ASN, serta pihak swasta. Mereka diduga meraup lebih dari Rp271 juta selama sebulan beroperasi.

Dilansir Sumut Pos, polisi menetapkan empat tersangka. Yakni, SW selaku pemberi suap serta IW yang merupakan dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS, dokter di Dinkes Sumut, sebagai penerima suap. Seorang tersangka lagi adalah SH, staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya vaksinasi Covid-19 di Perumahan Jati Residence dengan biaya tertentu pada Selasa (18/5). Pemberian vaksin dikoordinasi SW, seorang agen properti, yang bekerja sama dengan IW dan KS. Penerima vaksin diminta biaya Rp 250 ribu.

Modus operandinya, SW berkoordinasi dengan IW dan KS sebagai vaksinator. Jenis vaksin yang dijual secara ilegal adalah Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya jatah untuk tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. 

’’Tetapi, vaksin itu justru diberikan kepada masyarakat yang membayar,” katanya.

Biaya Rp250 ribu per orang dibayarkan melalui SW. Lalu, uang tersebut diserahkan kepada IW Rp220 ribu per orang. 

“Sisa Rp30 ribu (per orang) menjadi fee bagi SW,’’ ungkapnya. 

Total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi mencapai Rp271.250.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka SH, lanjut Panca, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Dia dikenai pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan. 

’’Barang bukti yang kami sita ada 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong,’’ jelasnya.

SW mengaku awalnya membantu teman-temannya untuk mendapatkan vaksinasi. 

’’Teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter. Lalu, diberikan kepada saya uang minyak dan capek. Saya tidak minta,’’ katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menunggu hasil penyelidikan kepolisian terhadap oknum ASN Dinkes Sumut yang ditangkap. Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan.

’’Sanksinya pasti pecat. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid, tapi malah diberlakukan seperti ini,’’ tegasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna juga menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut. 

”Aktivitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu dilakukan di luar kedinasan,’’ papar Agung.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

15 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

15 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

15 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

17 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

18 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

2 hari ago