Categories: Nasional

Dokter dan ASN Ini Jual Vaksin Covid-19 Jatah Lapas secara Ilegal

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal terjadi di Sumatera Utara. Praktik itu melibatkan oknum dokter, ASN, serta pihak swasta. Mereka diduga meraup lebih dari Rp271 juta selama sebulan beroperasi.

Dilansir Sumut Pos, polisi menetapkan empat tersangka. Yakni, SW selaku pemberi suap serta IW yang merupakan dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS, dokter di Dinkes Sumut, sebagai penerima suap. Seorang tersangka lagi adalah SH, staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi adanya vaksinasi Covid-19 di Perumahan Jati Residence dengan biaya tertentu pada Selasa (18/5). Pemberian vaksin dikoordinasi SW, seorang agen properti, yang bekerja sama dengan IW dan KS. Penerima vaksin diminta biaya Rp 250 ribu.

Modus operandinya, SW berkoordinasi dengan IW dan KS sebagai vaksinator. Jenis vaksin yang dijual secara ilegal adalah Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya jatah untuk tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. 

’’Tetapi, vaksin itu justru diberikan kepada masyarakat yang membayar,” katanya.

Biaya Rp250 ribu per orang dibayarkan melalui SW. Lalu, uang tersebut diserahkan kepada IW Rp220 ribu per orang. 

“Sisa Rp30 ribu (per orang) menjadi fee bagi SW,’’ ungkapnya. 

Total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi mencapai Rp271.250.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka SH, lanjut Panca, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Dia dikenai pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan. 

’’Barang bukti yang kami sita ada 13 botol vaksin Sinovac, di mana 4 botol sudah kosong,’’ jelasnya.

SW mengaku awalnya membantu teman-temannya untuk mendapatkan vaksinasi. 

’’Teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter. Lalu, diberikan kepada saya uang minyak dan capek. Saya tidak minta,’’ katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menunggu hasil penyelidikan kepolisian terhadap oknum ASN Dinkes Sumut yang ditangkap. Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan.

’’Sanksinya pasti pecat. Vaksin ini diberikan untuk mengantisipasi supaya orang tidak terjangkit Covid, tapi malah diberlakukan seperti ini,’’ tegasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna juga menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut. 

”Aktivitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu dilakukan di luar kedinasan,’’ papar Agung.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

9 menit ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

22 menit ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

39 menit ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

1 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

1 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

1 hari ago