Categories: Nasional

Banggar DPR Usulkan Tiga Perppu ke Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Hal itu ditujukan guna mengantisipasi dampak ekonomi akibat wabah corona.

Ada tiga Perppu yang diusulkan Banggar DPR RI kepada Presiden Jokowi, yakni Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, dan Perppu revisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah mengatakan, Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan ke depan.

"Saya kira, presiden harus segera menerbitkan Perppu mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance karena wabah corona ini," ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Ahad (22/3).

Menurutnya, Perppu diperlukan mengingat eskalasi penderita Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Walaupun, belum sebanding dengan Cina, Italia, maupun Korea Selatan, namun rasio kematian pasien Covid-19 cukup tertinggi di dunia, mencapai 9 persen. Padahal rata-rata kematian di dunia akibat covid 19 sebesar 2 persen.

"Rasio kematian tertinggi ini di respon sangat negatif oleh pelaku-pelaku ekonomi," terangnya.

Indikasinya, kata Said, transaksi di pasar keuangan, nilai tukar rupiah jatuh ke posisi Rp16.000 hingga Rp16.273. Sementara patokan asumsi makro APBN 2020 terhadap kurs rupiah sebesar Rp14.400/ dolar AS.

"Jadi, pemerintah harus memberikan respon cepat, terutama yang menyangkut fiskal dan moneter," terangnya.

Menurutnya, sektor riil juga tidak kalah terpukul. Beberapa harga kebutuhan pokok rakyat juga naik signifikan, seperti gula, dan daging. Bahkan terjadi kelangkaan stok masker, dan hand sanitizer.

Lebih lanjut, politisi Senior PDIP menilai, pandemi Covid-19 juga memukul sektor energi. Harga minyak dunia jatuh terendah ke posisi 26 USD per barel, jauh dari angka yang ditetapkan APBN sebesar 65 USD per barel dan dan lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari serta lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari.

Besar kemungkinan operator hulu migas juga akan menurunkan tingkat produksi karena rendahnya harga migas dunia. Untuk itu, Said menyarankan, presiden segera menerbitkan Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.

Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar.

"Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

2 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

3 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

3 jam ago

Diterjang Hujan dan Angin, Ikon “Pekanbaru Bertuah” Ambruk

Ikon Pekanbaru Bertuah roboh akibat hujan deras dan angin kencang. DLHK segera lakukan perbaikan usai…

3 jam ago

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

23 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

24 jam ago