klorokuin-bukan-untuk-mencegah-covid-19
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan obat klorokuin bukan untuk pencegahan terinfeksi COVID-19.
"Obat-obatan ini tidak dibenarkan untuk kita simpan sendiri atau kita minum dengan konteks pencegahan karena secara keilmuan tidak ada upaya pencegahan dengan meminum obat tertentu," kata Yurianto dalam jumpa pers yang diadakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan, obat itu hanya akan diberikan kepada pasien berdasarkan resep dokter atas indikasi yang diberikan oleh dokter sehingga tidak boleh menyimpan sendiri obat itu.
Obat klorokuin merupakan salah satu obat yang akan digunakan untuk membantu proses penyembuhan penyakit yang disebabkan virus corona baru itu. Klorokuin sudah dikenal masyarakat sebagai obat yang sering digunakan untuk mencegah dan mengobati penyakit malaria.
Yurianto menuturkan cara terbaik menghindari penularan COVID-19 adalah dengan meminimalkan dan membatasi kontak atau menjaga jarak aman antar orang (social distancing) dan menjaga imunitas diri masing-masing agar tetap sehat dan bisa melaksanakan aktivitas ringan di rumah yang seimbang.
"Bukan berarti bekerja di rumah artinya tidak melaksanakan aktivitas apapun ini justru akan menurunkan kondisi imunitas kita," ujarnya.
Dia mengatakan segala upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 akan dapat berjalan efektif jika seluruh elemen masyarakat juga bergerak terutama dalam melindungi diri agar tidak tertular dan menularkan penyakit kepada orang lain melalui menjaga jarak aman sosial.
"Pemerintah secara serius bersungguh sungguh mengerahkan semua kapasitas yang dimiliki untuk menjaga agar yang sehat tetap sehat dan tidak tertular, dan yang sakit segera bisa kita amankan untuk tidak menularkan kepada yang lain dan kita berikan layanan yang terbaik agar segera sehat kembali dan kita bersama-sama akan menuju ke masa depan yang lebih baik," tuturnya. (jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…