Categories: Nasional

Siap Digulirkan, 49 Peraturan Turunan UU Ciptaker Terbit

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah disahkan Presiden Joko Widodo 2 November 2020 lalu, Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) resmi berjalan. Sebab peraturan turunannya telah disahkan. Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU Ciptaker resmi diterbitkan.

Seperti diketahui UU Ciptaker yang pembahasannya menuai penolakan dari berbagai pihak, berisi peraturan dari beragam sektor. Begitupun dengan peraturan turunannya juga beragam. Untuk PP misalnya mengatur mulai dari urusan jaminan produk halal, rekening penampung dana jamaah umrah, penggunaan tenaga kerja asing, serta penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Kemudian PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK juga resmi diterbitkan. Seperti diketahui PP ini sempat menuai penolakan dari unsur pekerja. Sebab mereka menilai PP tersebut mengurangi hak mereka sebagai buruh.Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono mengatakan penetapan PP dan Perpres itu diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan ekonomi nasional. "Sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan UU Ciptaker diterbitkan dengan tujuan menyediakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang berkualitas. Kemudian memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), penyederhanaan birokrasi, serta meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka mempercepat proyek strategis nasional.

Eddy mengatakan pelaksanaan UU Ciptaker memerlukan berbagai peraturan pelaksanaan teknis. Meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Kemudian sektor perpajakan, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, dan sektor ketenagakerjaan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan regulasi PP tentang jaminan produk halal turunan UU Ciptaker adalah PP 39/2021. Dia menjelaskan PP tersebut memperkuat mandate jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh BPJPH.(wan/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Antrean BBM Mengular di Bengkalis, Warga Rela Berjam-jam Demi Pertalite

Antrean panjang BBM terjadi di Bengkalis. Warga harus menunggu berjam-jam akibat stok terbatas dan tingginya…

6 jam ago

Proyek Tol Pekanbaru Dipacu, Wako Usul Nama Pendiri Kota untuk Pintu Tol

Wali Kota Pekanbaru tinjau progres tol dan usulkan nama pendiri kota untuk pintu tol. Proyek…

7 jam ago

RS Unri Terima Penghargaan dari Wali Kota, Siap Perkuat Layanan Darurat 112

RS Unri terima penghargaan dari Pemko Pekanbaru dan siap memperkuat layanan darurat melalui dukungan penuh…

7 jam ago

Tarif Parkir Rp15 Ribu, Jukir di Pekanbaru Langsung Dipecat!

Jukir di Pekanbaru diamankan setelah memungut tarif parkir Rp15 ribu. Dishub langsung memberi sanksi tegas…

7 jam ago

14 Ribu Siswa SMP di Pekanbaru Jalani TKA, Ini yang Perlu Diketahui

Lebih dari 14 ribu siswa SMP di Pekanbaru mulai mengikuti TKA. Ujian ini tidak menentukan…

8 jam ago

Kakek di Rohil Ditangkap, Diduga Cabuli Cucu Kandung

Kakek di Rohil ditangkap polisi, diduga cabuli cucu 14 tahun, kasus gegerkan masyarakat.

8 jam ago