TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) — Personel Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan dua pemuda yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu. RA alias Riki (24) dan AY alias Anda (19) diamankan petugas yang sedang melaksanakan giat cipta kondisi (cipkon) pada Sabtu (19/12) pukul 22.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang didampingi Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi mengatakan, RA dan AY diamankan di pos jaga perkantoran Wali Kota Pekanbaru Jalan Abdul Rahman Hamid, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya.
"Mereka awalnya sedang duduk-duduk. Kemudian, kami menanyakan surat menyurat kendaraan karena sepeda motornya tidak ada platnya. Namun, begitu jok motor diperiksa terdapat sebuah rokok yang berisi satu bungkus sabu dan kaca pirek," ujarnya.
RA dan AY beserta barang bukti dibawa ke Makopolsek. Setelah ditimbang, berat sabu itu 0.43 gram.
Saat diperiksa penyidik, tersangka barang bukti itu didapat dari Kampung Dalam, untuk dikonsumsi pribadi. Hasil pemeriksaan urine pun positif konsumsi sabu.
Atas perbuatan tindak pidana, RA dan AY dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam.(sof)
Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…
Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.
Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…
Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…
Pemko Pekanbaru luncurkan program 1.000 titik WiFi gratis bekerja sama dengan APJII, tanpa menggunakan APBD.
Bupati Siak siapkan pemberhentian hampir 100 ASN yang mangkir lebih 28 hari. Penegakan disiplin demi…