Categories: Nasional

69 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Tim Gabungan Satpol PP Kota Dumai dan Polres Dumai melakukan operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Dumai lebih meluas.

Kegiatan tersebut  dilaksanakan  di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota di malam hari. Sedangkan pada sore hari dilaksanakan di Jalan Sudirman pada Jumat (18/12) lalu. 

Kegiatan ini juga dalam rangka  penegakan hukum Perda Provinsi Riau Nomor 4/2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan (prokes).  

"Ada 69 pelanggar  prokes yang ditindak karena  tidak menggunakan masker," ujar Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, Ahad (20/12). 

Ia menyebutkan  dari hasil operasi yustisi bersama tim gabungan, ternyata kesadaran masyarakat akan menerapkan prokes  rendah pada malam hari ketimbang pagi hingga sore hari. "Sangat disayangkan, masih rendahnya kesedaraan masyarakat untuk menerapkan prokes terlebih di malam hari, karena Covid-19 tidak mengenal waktu untuk penyebaraanya," terangnya. 

Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya memberi  sanksi  bakti sosial  terhadap  pelanggar prokes,  namun  pihaknya  juga  menerapkan sanksi denda atau sidang di tempat, bagi pelanggar prokes. "Totalnya  ada 69 pelanggar prokes, 11 diberi sanksi sosial, dan 58 diberi sanksi  denda, total ada sebanyak Rp3.060.000 yang diserahkan kepada negara dari kegiatan  tersebut," terangnya. 

Bambang berharap kepada masyarakat untuk terus disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, karena ini sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Dumai. 

"Selalu gunakan masker, ini sangat penting sekali, jangan anggap sepele, dan jika keluar rumah baik pagi, siang, sore dan malam, tetap gunakan masker," imbaunya. 

Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak,  didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri  mengatakan  saat ini pelanggar prokes tidak hanya disaksi kerja sosial tapi juga sudah diterapkan sanksi denda. "Ini agar masyarakat lebih sadar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, " katanya.(yls)

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

10 jam ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

10 jam ago

Remaja 13 Tahun Diduga Terseret Arus di Sungai Kampar, Pencarian Masih Berlangsung

Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…

10 jam ago

SMAN 1 Kuantan Hilir Tumbangkan Runner Up HSBL 2025 di Laga Perdana

HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…

13 jam ago

Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…

13 jam ago

Bandara SSK II Tetap Normal saat Long Weekend, Belum Ada Lonjakan Penumpang

Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…

1 hari ago