Categories: Nasional

Insentif Guru PAI Bukan PNS Cair, Begini Alur dan Syaratnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44 ribu guru PAI non-PNS seluruh Indonesia.

Insentif disalurkan kepada bagi guru PAI bukan PNS yang berhak menerima secara langsung ke rekening bersangkutan. Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, penyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan.

“Proses transfer ke rekening masing-masing penerimamerupakan upaya bentuk transparansi, efektif, dan efisien. Sehingga memudahkan penerima bantuan melakukan proses pencairan,” ujar dia dikutip, Ahad (21/11).

Amrullah menegaskan, Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag menetapkan nama-nama penerima insentif guru PAI bukan PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas. “Verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif guru PAI bukan PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tegasnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing. Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh.

Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat. Penetapan Bank dapat dilihat sesuai nama Bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif.

“Direktorat PAI, memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky.

Pengambilan dana wajib membawa dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas maretai Rp 10.000.

2. Membawa KTP asli.

3. Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu: surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan, Rekening Penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pacu Jalur 2026 Digelar, Truk Angkutan Berat Dilarang Melintas di Telukkuantan, Ini Rute Pengalihan Selama Pacu Jalur

Pemkab Kuansing melarang truk angkutan berat melintas Telukkuantan 17-24 Agustus selama Pacu Jalur 2026 demi…

2 jam ago

15 Tim Berebut Gelar Juara Riau Pos-HSBL 2026 Bangkinang, Persaingan Diprediksi Sengit

Sebanyak 15 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Bangkinang…

2 jam ago

Pengembang The Peak Hotel Pekanbaru Dinyatakan Pailit, Begini Nasib Pemilik Apartemen

PT Asialand dinyatakan pailit. Kurator mulai mendata aset, sementara nasib pemilik The Peak dan kreditur…

8 jam ago

Kelebihan Bayar Seragam SMAN di Riau, Sejumlah Kepala Sekolah Dipanggil untuk Diperiksa

Kasus kelebihan bayar seragam SMAN di Riau memasuki pemeriksaan disiplin. PNS yang terbukti melanggar terancam…

8 jam ago

Hasil Tes Negatif, Monyet yang Ditangkap Usai Serang Warga Tembilahan Masih Diobservasi

Monyet yang ditangkap usai menyerang warga Tembilahan negatif tiga penyakit zoonosis, tetapi masih menjalani observasi…

8 jam ago

Gugatan Cerai Rezita Meylani terhadap Yopi Arianto Masuk Mediasi, Tergugat Tak Hadir

Rezita Meylani menggugat cerai Yopi Arianto di PA Rengat. Proses mediasi berlangsung, namun belum menghasilkan…

9 jam ago