Categories: Nasional

KPK Ringkus Makelar Suap Eks Bupati Labuhanbatu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu Polres Labuhanbatu, Sumut, akhirnya berhasil meringkus Umar Ritonga, makelar suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap setelah sempat buron selama setahun.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menjelaskan Umar diringkus setelah menerima info kalau yang bersangkutan berada di rumah pribadinya.

Febri menyebut pihak keluarga bersama lurah setempat sangat kooperatif sehingga sepakat Umar akan diproses lebih lanjut. “KPK menghargai sikap koperatif tersebut,” jelas Febri, Kamis (21/11).

Saat ini, kata Febri, Umar dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama menunggu proses persidangan. “Penyidikan untuk tersangka UMR (Umar Ritonga) telah selesai. Hari ini (21/11) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum (Tahap 2). UMR juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” beber Febri.

Terkait dengan uang Rp500 juta, lanjut Febri yang sebelumnya dibawa kabur saat OTT diduga telah dihabiskan selama pelarian.

“Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektar lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada 17-18 Juli 2018.

Ada enam orang yang berhasil ditangkap, sedangkan Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK dengan membawa Rp500 juta.

OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017.

Saat itu, ada enam orang yang ditangkap KPK selain Pangonal Harahap, juga ada Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.

Pangonal sudah divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha.

Pangonal juga dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun. (nin)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

8 jam ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

8 jam ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

9 jam ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

2 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

2 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago