Site icon Riau Pos

Pencuri Sepeda Diringkus Polisi

CURI SEPEDA: Tersangka pencurian sepeda AF (19) saat diamankan di Polsek Tenayan Raya, Sabtu (19/10/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sudah sepatutnya setiap orang menjaga barang kesayangannya jika tidak ingin digondol pelaku kriminal. Sebab, pelaku tidak pandang bulu dan jika ada kesempatan, di situlah pelaku kriminal beraksi, baik pelaku jambret, curanmor, bobol rumah bahkan pencuri sepeda.

Sepeda yang kini banyak digandrungi masyarakat menjadi incaran pelaku kriminal. Hal itu dikarenakan harga jualnya yang tinggi di pasaran. Nasib malang pun menghampiri Aal yang saat itu sedang bermain sepeda di sekitar rumah tinggalnya di Perum Yesti Graha, Blok G4, RT 004, RW 005, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kepada Riau Pos, Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi mengatakan kejadian itu terjadi, Sabtu (19/10) pukul 17.30 WIB. “Usai asik bermain sepeda, Aal istirahat di dekat sepedanya. Tiba-tiba ada dua orang pemuda mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku yang jadi tersangka itu menghampiri korban. Lalu salah satunya turun dan langsung membawa kabur sepeda itu. Atas kejadian tersebut pelapor dirugikan secara materil sekitar Rp3,5 Juta,” terangnya.

Laporan yang masuk itu akhirnya diusut oleh polisi. Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Efrin J Manullang, yang saat itu di rumahnya tepatnya di Jalan Sari, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pukul 21.30 WIB.

“F (19) diamankan beserta barang bukti sepeda Phonix warna hitam dan sepeda motor miliknya. Namun, rekannya yang bernama Wili masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ucapnya.

Lebih lanjut, F pun pernah melakukan pencurian sepeda. Katanya, dijual Rp 500 ribu. Karena ulahnya itu, menjadikannya berhadapam dengan hukum.

Tersangka F dijerat pasal 363 KUHPidana. Dasar penangkapan LP / 508 / X / 2019 / Riau / Polresta Pku / Polsek Tenayan Raya, 19 Oktober 2019.(*3)

 

Exit mobile version