Categories: Nasional

Tahun Depan Tak Ada Seleksi CPNS Guru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harapan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) guru kian jauh. Tahun depan, pemerintah berencana hanya membuka seleksi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja.

"Pengadaan ASN (aparatur sipil negara, red) tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kemarin (20/9).

Tjahjo menjelaskan, untuk tahun 2022 pemerintah akan kembali membuka sisa formasi PPPK guru yang sebelumnya tidak terisi di tahun ini. Seperti diketahui, pada tahun ini, pemerintah telah menyediakan 1 juta formasi PPPK guru. Namun, jumlah formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) dan hasil seleksi tak memenuhi target. Hanya 507.848 formasi.

"Oleh karenanya pada tahun 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, tahun depan juga akan ada alokasi khusus untuk guru agama di sekolah negeri di Pemda. Mengingat, pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan.

Tjahjo melanjutkan, formasi PPPK guru tersebut juga berpotensi dialokasikan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi persyaratan sebagai guru dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan dengan guru honorer lainnya. Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, namun cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara. Dengan begitu, peluang kelulusannya sangat besar.

"Sebagai gambaran, dari data sementara hasil seleksi PPPK Guru tahun 2021, lebih dari 98 persen guru peserta seleksi dapat melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural dan wawancara," paparnya.

Selain itu, untuk mengakomodasi penanganan sisa guru THK-II dan tenaga teknis yang masih berpotensi mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK, pihaknya telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Kementerian Keuangan. Meski hingga saat ini belum bisa dipastikan jumlahnya.

Namun demikian, Tjahjo juga menggaris bawahi banyaknya guru THK-II yang berpendidikan di bawah S-1. Padahal, merujuk UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, persyaratan sebagai guru minimal berpendidikan setingkat sarjana strata 1. Karenanya, ia mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan para guru tersebut. Salah satunya, dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri.(mia/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Satgas Kabel FO Dibentuk, DPRD Pekanbaru Tunggu Aksi Nyata

Satgas penertiban kabel FO telah dibentuk Pemko Pekanbaru. DPRD menunggu aksi nyata agar kota tidak…

40 menit ago

Ribuan Peserta PBI JKN di Meranti Dinonaktifkan Usai Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data nasional membuat 6.125 peserta PBI JKN di Kepulauan Meranti dinonaktifkan. Warga masih bisa…

1 jam ago

Optimalkan PAD, Pemprov Riau Kaji Kenaikan Nilai Pajak Air Permukaan

Pemprov Riau menyiapkan revisi Pergub pajak air permukaan dengan tiga opsi nilai air guna meningkatkan…

1 jam ago

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

19 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

19 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

22 jam ago