Categories: Nasional

Rp1,469 Triliun Tunggakan Insentif Nakes Dibayarkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – DATA dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun lalu mencapai Rp1,48 triliun. Tapi, hampir seluruh tunggakan tersebut sudah dibayarkan atau sebesar Rp1,469 triliun.

Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari menuturkan, tunggakan itu umumnya disebabkan keterlambatan pengajuan dari fasilitas kesehatan (faskes). Selain itu, perlu dilakukan verifikasi oleh lembaga terkait.

"Seluruh tunggakan 2020 dapat dibayarkan dengan dilampiri hasil verifikasi oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, red)," katanya, kemarin (20/8).

Proses verifikasi juga dikawal tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes. Kirana mengatakan, verifikasi itu dilakukan sesuai ketentuan dalam Permenkeu 127/PMK.02/2020. Dia lantas memerinci proses verifikasi tunggakan insentif para nakes tersebut mulai 6 April 2021 hingga 25 Juni 2021. Selama proses itu, sudah dilakukan review sebanyak delapan kali dengan total anggaran yang telah disetujui untuk dicairkan ke para nakes sebesar Rp1,469 triliun atau 99,3 persen.

"(Sisa) tunggakan 2020 sebesar Rp9,953 miliar akan di-review Itjen Kemenkes dan BPKP untuk membayarkan insentif nakes yang terlambat dilengkapi dokumennya," katanya.

Berdasar rekapitulasi Kemenkes, total tunggakan insentif itu untuk 190.532 nakes yang tersebar di 6.866 faskes. Tunggakan paling besar ada di faskes swasta sebanyak Rp769,211 miliar untuk 125 ribu lebih nakes.

Selanjutnya, Kirana mengatakan bahwa pembayaran insentif nakes periode 2021 berjalan tepat waktu. Sampai 19 Agustus 2021, sudah disalurkan insentif nakes tahun anggaran 2021 sebesar Rp4,755 triliun. Insentif tersebut disalurkan kepada 679.215 nakes di 21.808 faskes. Pagu anggaran insentif nakes tahun ini ditetapkan Rp7,518 triliun. Sementara itu, santunan kematian nakes ditetapkan Rp80 miliar dan sudah tersalurkan Rp78,6 miliar untuk 262 nakes yang gugur.

Dia mengingatkan, pelaporan dari setiap faskes dibatasi maksimal tanggal 15 setiap bulannya. Jika belum melaporkan sampai batas waktu tersebut, faskes akan menerima notifikasi atau peringatan dari Kemenkes.

"Kami berharap batas waktu ini dipatuhi," katanya.

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

34 menit ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

3 jam ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

4 jam ago

Plh Bupati Rohul Ajak Warga Segera Bayar Zakat

Plh Bupati Rohul Syafaruddin Poti mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat melalui Baznas Rohul agar dapat…

4 jam ago

Disdik Pekanbaru Tetapkan Jadwal Libur Sekolah hingga 30 Maret

Sekolah tingkat SD dan SMP di Pekanbaru libur mulai 16 Maret dan kembali masuk pada…

4 jam ago

Siswa PKL Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Siswa SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru yang mengikuti PKL diwajibkan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker…

7 jam ago