Mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang, Rabu (21/8). (Dokumen KPK)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Kedua terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Grasik, M Muafaq.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, untuk Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 atau Gedung Lama KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara M Muafaq, dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.
“Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).
Keduanya dieksekusi setelah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memvonis Haris Hasanudin dengan hukuman dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Permohonan justice collaboratore (JC) tidak dikabulkan majelis hakim. Hal ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Haris diyakini memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.
Sementara itu, Muafaq divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan. Majelis hakim mengabulkan JC yang diajukan Muafaq, sehingga dia dapat membantu KPK dalam mengungkap kasus tersebut.
Majelis Hakim meyakini Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab selaku sepupu Rommy. Uang suap tersebut sebesar Rp 41,4 juta.
Selain itu, Muafaq juga diyakini memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.
Keduanya divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Haris dan dua tahun penjara untuk Muafaq.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…