Categories: Nasional

KPK Tahan 2 Orang Penyuap Romahurmuziy

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dua penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Kedua terpidana dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Grasik, M Muafaq.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, untuk Haris Hasanudin dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Gedung C1 atau Gedung Lama KPK ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara M Muafaq, dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Surabaya Porong.

“Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Keduanya dieksekusi setelah vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memvonis Haris Hasanudin dengan hukuman dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Permohonan justice collaboratore (JC) tidak dikabulkan majelis hakim. Hal ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Haris diyakini memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.

Sementara itu, Muafaq divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider hukuman tiga bulan kurungan. Majelis hakim mengabulkan JC yang diajukan Muafaq, sehingga dia dapat membantu KPK dalam mengungkap kasus tersebut.

Majelis Hakim meyakini Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab selaku sepupu Rommy. Uang suap tersebut sebesar Rp 41,4 juta.

Selain itu, Muafaq juga diyakini memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy pada 15 Maret 2019. Majelis hakim pun meyakini perbuatan Muafaq merupakan tindakan melawan hukum.

Keduanya divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Haris dan dua tahun penjara untuk Muafaq.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago