Categories: Nasional

Corona Naik, Singapura Larang Warga Makan di Restoran

SINGAPURA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Singapura kembali memperketat pembatasan pergerakan sosial mulai Kamis (22/7/2021) menyusul lonjakan penularan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.

Kementerian Kesehatan Singapura menuturkan mulai Kamis pekan ini pemerintah kembali melarang warga makan dine in di restoran dan kafe. Pertemuan lebih dari dua orang juga akan dilarang.

Singapura menuturkan pembatasan pergerakan sosial yang kembali diperketat ini akan berlaku selama sebulan ke depan dan akan dievaluasi setiap dua minggu.

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung menuturkan aturan baru ini berlaku setelah pihaknya mendeteksi 184 kasus Covid-19 baru pada Selasa (20/7). Jumlah itu naik dua kali lipat dari sehari sebelumnya.

Melansir Reuters, lonjakan kasus ini terjadi ketika Singapura berencana memulai proses menuju fase kehidupan normal baru dengan menganggap Covid-19 sebagai penyakit endemik lainnya.
  
Sejauh ini, 2,68 juta warga atau 46,9 persen populasi Singapura telah merampungkan dua dosis vaksin Covid-19. Ong bahkan menargetkan dua pertiga populasi Singapura rampung divaksinasi pada 9 Agustus.

Meski begitu, sejauh ini baru 71 persen penduduk di atas 70 tahun di negara itu yang melakukan vaksinasi. Padahal, lansia merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi Covid-19.

Kemenkes Singapura juga telah mengeluarkan imbauan bagi penduduk yang belum merampungkan vaksinasi corona agar jangan keluyuran keluar rumah.

Singapura menjadi salah satu negara yang berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 sejak awal pandemi. Sampai saat ini, Singapura memiliki total 63.073 kasus positif dengan 36 kematian.

Sumber: Reuters/News/Strait Times
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

13 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

13 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

13 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

13 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago